Metro Kendari

Dishub Imbau Perusahaan Bus di Sultra Lengkapi Legalitas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau serta meminta kepada perusahaan bus atau Perusahaan Otobus (PO) di wilayah Sultra untuk melengkapi legalitasnya.

Kepala Dishub Sultra Muhammad Rajulan mengungkapkan, bus yang melayani rute antar kabupaten kota dalam wilayah Sultra masuk dalam pengawasan di lingkup kerjanya.

Kata dia, saat ini telah ada regulasi baru dari pemerintah sehingga sejumlah perusahaan bus ini harus memiliki legalitas atau izin operasional ditandai dengan badan hukum.

“Sebelum ada regulasi, perusahaan bus itu masih diizinkan tetapi saat ini sudah tidak boleh lagi. Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru maka mereka ini harus berhimpun dalam suatu badan hukum,” katanya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ketika perusahaan ini telah masuk dalam badan hukum maka semua hak serta kewajiban mereka telah ada.

Olehnya itu, tugas dari Dinas Perhubungan Sultra adalah memberikan ruang serta fasilitas agar perusahaan bus dapat menikmatinya demi melayani masyarakat.

Ia juga menjelaskan, dalam meningkatkan fasilitas tersebut maka pihaknya terus membenahi terminal tipe B yang tersebar di seluruh wilayah Sultra.

“Makanya Terminal Baruga kami benahi, termasuk di Kolaka, Konawe, Konawe Selatan agar masyarakat dapat menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah,” terangnya.

Selain itu, dengan mengimbau perusahaan agar berbadan hukum serta memperbaiki fasilitas di sektor transportasi darat, nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena jika terminal liar atau terminal bayangan ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu saja maka tidak masuk dalam PAD.

Dengan banyaknya terminal liar ini maka sudah menjadi tugas Dishub agar memberikan sosialisasi kepada perusahaan bus agar memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia.

“Dalam sosialisasi ini tentu kami bersinergi dengan stakeholder terkait seperti Satlantas, dishub kabupaten kota, dan juga tentara yang akan jaga kita,” katanya.

Dengan sosialisasi yang terus berjalan ini maka kedepannya akan ada sanksi apabila perusahaan bus tidak memiliki izin operasional, termasuk adanya terminal liar.

“Mereka ini kan diwajibkan untuk pengurusan izin apabila saat beroperasi di lapangan tidak ada izinnya dan didapat polisi maka akan ditilang,” ucapnya.

Rajulan menjelaskan pihaknya saat ini tengah memfasilitasi perusahaan bus guna mengurus administrasi serta melengkapi izin operasionalnya. (kjs).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button