HeadlineHukum

Lima Terduga Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang atau dijadikan pekerja seks komersial.

Lima pelaku tersebut yakni Farhan (18) warga Kota Kendari, Ardiansyah (19) warga Kota Kendari, Muis (37) warga Kota Kendari, Suardi (21) warga Konawe Selatan (Konsel) dan Aras Rahim (20) warga Kota Kendari.

Kasubdit Renakta, Kompol Sharir Hanafi menjelaskan, para tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. Pertama Wisma Putri Dara di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Kemudian dilokasi berikutnya di Penginapan Mulia Inn Kendari yang juga berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

“Tersangka ditangkap pada 14 dan 21 Juni 2023. Mereka berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks dengan tarif bervariasi mulai 400 ribu hingga 800 untuk sekali kencan,” ucapnya kepada awak media, Selasa (27/7/2023).

Dari hasil itu, para tersangka mendapatkan keuntungan 100 ribu rupiah per transaksinya. Transaks sendiri dilakukan melalui aplikasi kencan MiChat.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan ancama maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button