Hukum

Kasus Aniaya Kadis Kominfo Sultra, Yusuf Mundu Mangkir Dipanggil Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah terus berlanjut.

Dalam penganiayaan yang terjadi saat peringatan hari pers nasional (HPN) 9 Februari 2022 di Kota Kendari, Ridwan Badallah melaporkan Yusuf Mundu ke pihak kepolisian.

Akan tetapi, setelah dilaporkan mantan Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Yusuf Mundu sebagai tersangka. Namun Yusuf Mundu tak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

“Nanti masih ada pemanggilan selanjutnya,” singkat Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media, Rabu (20/4/2022).

Diketahui, Yusuf Mundu telah memasuki masa pensiun. Yusuf Mundu diberhentikan dengan hormat setelah memasuki usia pensiun.

Kuasa Hukum Ridwan Badallah, Dr Fachmi Jambak, sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Yusuf Mundu, tidak menghadiri pemanggilan pertamanya. Karena ini akan melambat proses penyidikan.

Selain itu kata dia, alasan mengapa tak mencabut laporan, karena ia juga menyayangkan apa yang dilakukan Yusuf Mundu kepada kliennya.

“Kami belum melihat itikad baik melakukan permohonan maaf secara hukum,” ujar Fachmi Jambak.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button