Bejat! Pria di Baubau Cabuli Ponakan Selama Belasan Tahun
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – SM (47), seorang sopir taksi Online di Kota Baubau tega mencabuli keponakannya, NF (19) selama belasan tahun.
SM mulai melakukan aksi bejatnya sejak NM masih berusia 8 tahun hingga duduk di bangku kuliah.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin menjelaskan, kejadian ini diketahui sejak Desember 2021.
Kala itu, korban baru menceritakan ibunya. Kemudian cerita tersebut diteruskan melalui laporan ke pihak kepolisian.
“Saat SD, korban tidak berani menceritakan tindakan tidak senonoh pamannya, karena korban sering diancam akan dibunuh. Bahkan, sewaktu SMP korban diancam jika melaporkan tindakannya, pamannya akan menyebarkan videonya ke teman-temannya,” beber Najamuddin, Jumat (4/2/2022).
Korban diketahui tinggal bersama paman dan bibinya sejak umur 8 tahun, pasalnya kedua orang tuanya telah bercerai.
SM terkena Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal hukuman penjara 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: M6
Editor: Via