Ratusan Narapidana Lapas Kendari Jalani Vaksinasi Covid-19
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menjalani vaksinasi tahap pertama.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, mengatakan, para warga binaan divaksin sesuai perintah pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI nomor: PAS-UM.01.01-42.
Di mana dalam poin kedua dijelaskan, setiap lapas yang tersebar di seluruh Indonesia, agar melakukan upaya koordinasi untuk akses vaksin Covid-19 bagi petugas pemasyarakatan, tahanan, dan warga binaan pemasyarakatan dengan pemerintah daerah setempat.
“Atas dasar ini kami mengajukan ke puskesmas terdekat untuk meminta agar warga binaan disini di vaksin, dan sudah dilaksanakan vaksin tahap pertama,” ungkap dia, Sabtu (10/7/2021).
Ia menyebutkan dari 563 warga binaan permasyarakatan, hanya 276 yang diusulkan untuk mendapat pelayanan vaksin. Namun dua orang dari 276 warga binaan tidak dapat divaksin karena hipertensi.
Warga binaan yang tak mendapat pelayanan, lanjut Abdul Samad Dama, mereka tidak dapat menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Sementara NIK menjadi salah satu syarat penting untuk dapat dilayani petugas kesehatan.
Warga binaan yang tak mengikuti vaksinasi karena tidak dapat menunjukan KTP yang di dalamnya terdapat NIK, kebanyakan beralasan KTP mereka tercecer.
“Sehingga kami coba hubungi keluarga masing-masing warga binaan, minimal KK karena di dalam ada NIK-nya,” katanya.
Apabila NIK warga binaan yang belum mengikuti vaksin sudah ada maka mereka dapat mengikuti vaksin tahap kedua nanti pada 6 Agustus 2021.
“Mudahan-mudahan mereka bisa ikut di tahap kedua nanti, tapi mereka baru vaksin tahap pertama,” katanya.
Selain terkendala di NIK, ia juga mengakui ketersediaan vaksin di puskesmas yang dituju sedikit terbatas. Sebab setiap puskesmas telah diporsikan.
“Belum lagi masyarakat di luar dari warga binaan,” ujarya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki