Pilkada Konsel: RAG-SS Layangkan Gugatan ke MK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konsel nomor urut 1, Rusmin Abdul Gani (RAG)-Senawan Silondae (SS) klaim temukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Konsel.
Rusmin beberkan bahwa Pilkada Konsel diwarnai aksi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Olehnya itu, untuk menindaklanjuti pelanggaran Pilkada tersebut, tim hukum RAG-SS telah menyiapkan materi gugatan ke MK.
“Besok, tim hukum kami akan daftarkan gugatan ke MK,” ucap Rusmin Abdul Gani kepada jurnalis, Kamis (17/12/2020).
Rusmin juga menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus money politik di Konsel, sehingga seluruh saksi RAG-SS diminta tidak menandatangani hasil pleno di setiap kecamatan.
“Itu artinya kita menolak hasil pleno. Karena kita inginkan money politik di Konsel ini di selesaikan,” ujarnya.
Rusmin juga memastikan, pihaknya tak pernah memberikan rekomendasi kepada siapa pun untuk menandatangani berita acara pleno penetapan perhitungan suara di tingkat kabupaten.
“Sehingga kami menduga ada indikasi permainan KPU. Dari pihak KPU tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan administrasi,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pihaknya Imbau bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim pemenangan, Paslon RAG-SS akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via