Paslon Pilkada di Konut Diduga Langgar Aturan Kampanye
KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe utara terima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari salah satu calon Bupati Konawe utara, Minggu (12/10/2020).
Hendrik bersama kuasa hukumnya Laode Suparno Tammar, S.H melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ruksamin, sebagai salah satu Calon Bupati Konawe utara.
Hendrik mengungkapkan, dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di luar dapil yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut dan pertemuan tersebut terjadi pada Sabtu malam di kebun Taruna Tani Awila Puncak.
“Saya sebelumnya mendapatkan kiriman Vidio dari salah satu Grup Whatshapp yang mana dalam Vidio tersebut terlihat Salah satu Calon Bupati Konawe Utara yang Sedang bercerita atau Berkampanye di depan Umum sambil mengarahkan dan memerintahkan,” ucap, Hendrik.
Setelah melihat vidio pertemuan tersebut dan mendengar seruan menghimbau masyarakat untuk memenangkan pasangan Ruksamin-Abu Haera (Rabu), disiimpulkan bahwa pertemuan itu ada dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Bupati Konut.
“Sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 187. karena dalam jadwal kampanye bakal calon Bupati nomor urut dua, sesuai ketentuan yang telah disepakati KPU Konawe utara itu berada di dapil dua,” tegasnya.
“Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara profesional harus memproses laporan yang kami laporkan yaitu dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut dua,” Sambungnya.
Reporter: Erik
Editor: Via