Incumbent Berpotensi Berlaku Curang di Pilkada 2020
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang seluruh kepala daerah (incumbent) kembali mendaftarkan diri untuk menjabat diperiode berikutnya.
Beberapa Kepala Daerah yang kembali mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada 2020 nanti yaitu bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunudin Dangga, Bupati Wakatobi, Arhawi, Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah. Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiasyah. Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan.
Para incumbent kembali bertarung dalam Pilkada 2020 dinilai paling berpotensi melakukan kecurangan Pilkada.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sultra. Hamiruddin Udu.
“Bupati sebagai penguasa didaerah dilengkapi dengan berbagai sarana dan fasilitas negara yang melekat. Incumbent juga adalah sosok yang memiliki pengaruh untuk bisa menggerakan ASN terlibat dalam Pilkada,” ungkapnya, senin (23/12/2019).
Sebenarnya para Incumbent jika telah memasuki tahapan pencalonan, ruang geraknya dibatasi oleh undang-undang Pilkada.
Larangan soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 304 ayat (1) menyebutkan, “Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara”.
Sementara dalam ayat (2) disebutkan, “Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.”
BACA JUGA :
- Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026
- Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan
- Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen
- Taklukkan Kodim Kendari FC di 8 Besar Lewat Adu Penalti, Pers Sultra Melaju ke Semifinal
- Sepanjang 2026, 30 Titik Api Lahap Hutan dan Rumah Warga di Buteng
“Oleh karena itu hal-hal rawan yang berpotensi terjadi pelanggaran Pilkada yang dilakukan Incumben yakni terkait penggunaan fasilitas pemerintah, pemanfaatan ASN untuk terlibat dalam pemenangan, termasuk mobilisasi para kepala desa,” tegasnya.
Tak hanya memanfaatkan fasilitas negara, bantuan-bantuan sosial yang diberikan para Incumben sebagai salah satu bentuk kontestasi politik yang tidak berimbang.
“Kita mengharapkan para incumben ini sesuai aturan dalam mengikuti Pilkada dan teman-teman media diharapkan dapat mengawal secara bersama-sama,” pintanya.
Reporter: Musdar
Editor: Qs







