Metro Kendari

Hugua Desak Menpan-RB Serius Tangani Honorer K2

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo untuk serius menangani honorer kategori dua (K2).

Desakan itu, disampaikan oleh Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (6/7/2020).

Menurutnya, Menpan-RB harus lebih serius menangani nasib 51.293 honorer K2 se-Indoensia yang telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada perekrutan Februari 2019.

“Jangan sampai lagi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka diulur, karena tenaga honorer K2 sudah menua dengan pengabdian mereka pada negara . Ada tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 tahun yang memasuki usia pensiun,” ungkap dia kepada Detiksultra.com, Selasa (7/7/2020).

“Jadi di angkat hari ini besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara,” sambungnya.

BACA JUGA :

Lebih lanjut, Hugua mengatakan disamping pihaknya berupaya merevisi Undang-Undang ASN untuk menyelesaikan 430 ribu tenaga honorer K2 se-Indonesia agar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka pengangkatan mereka melalui PPPK adalah salah satu solusi penting.

Bahkan, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini bilang, andaikata pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahunmya, maka dalam waktu lima tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat diseluruh Indonesia, dan ini akan menjadi beban APBD propinsi serta kabupten/kota .

“Jadi pemerintah pusat tidak terbebani sendirian, tapi dipikul bersama dengan Pemda. Sehingga menjadi ringan dan kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga Administrasi dapat terpenuhi di daerah,” ungkapnya.

Walaupun dikesempatan itu, Menpan-RB, Thajo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Hebisana mengataka bahwa terkait PPPK tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) penggajian yang sedang pada tahap hormonisasi di Kementetian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Begitu Pepres tersebut terbit, maka pihak Kemepan-RB dan BKN menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelannya sesuai aturan yang berlaku.

Mendengar penjelasan tersebut Hugua kembali menegaskan bahwa proses harmanisasi itu jangan memmakan waktu yang lama lagi. Sebab calon pegawai PPPK ini adalah salah satu yg paling terpapar oleh wabah Virus Corona atau Covid-19.

“Kita di Komisi II mendukung sepenuhnya penyelesaian nasib K2 yang telah lulus PPPK,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button