Pemkot Kendari Tambah 250 Alat Perekam Pajak Online
KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Tuntas memasang 100 unit alat perekam pajak online ditahap pertama, mulai September ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari akan melakukan pemasangan alat tahap ke dua.
Pj Kepala BPPRD Kota Kendari Sapri mengatakan, tahap ke dua akan dipasang sebanyak 250 alat perekam di 4 jenis wajib pungut pajak, yaitu rumah makan dan restoran, hotel, tempat parkir dan tempat hiburan.
“Kalau dijumlahkan semua ini, terpasang sebanyak 350 alat perekam pajak dimasing-masing wajib pungut pajak,”ungkapnya.
Menurutnya, tahapan ini sesuai dengan instruksi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengoptimalkan pajak daerah.
Dia berharap, dengan alat perekam pajak ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bisa mengukur realisasi penerimaan pajak dari wajib pungut pajak.
Sekretaris BPPRD ini juga kembali mengingatkan, jika pemasangan alat perekam pajak pada wajib pungut pajak dilakukan bukan untuk menggangu usaha dan pendapatan mereka, namun sebagai upaya membantu pemerintah memungut pajak pada masyarakat.
Selain memasang alat perekam, sudah hampir sebulan ini BPPRD Kota Kendari juga melakukan uji petik di 100 titik pemasangan alat perekam tersebut.
Sumarlin