Hukum

Begal Berusia 16 Tahun Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun ditangkap polisi atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan (begal), Selasa (16/7/2019).

Terduga pelaku berinisial RE adalah warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. RE diamankan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kendari bersama anggota Intelmob Polda Sultra.

“Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, gabungan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kendari bersama anggota Intelmob Polda Sultra telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni begal,” terang AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Rabu (17/7/2019).

[artikel number=3 tag=”begal,polisi”]

Dijelaskan, pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti yakni satu buah handphone merek Vivo Y94 dengan nomor IMEI 869452046649375 yang merupakan hasil jarahan dari korbannya.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang diambil dari terduga pelaku, bahwa pelaku sudah melakukan aksi begal sudah sebanyak 4 kali yaitu di Jalan By pass dekat taman senja, Jalan Jati Raya, Jalan poros Brigjen M Yusuf, Jalan Gersamata Kelurahan Anduonohu.

“Pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku, pasal 365 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara. Kini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kendari,” pungkasnya.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button