Ketua DPC Golkar Kolut Akan Gugat KPU Kolaka Utara
LASUSUA, DETIKSULTRA.COM –
Ketua DPC Partai Golkar Kolaka Utara (Kolut), Kanna, SH. MH akan menggugat KPU Kolut terkait adanya tindakan KPU yang tidak memperbolehkan beberapa warga untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Lasusua, Sabtu (27/4/2019).
Saat ditemui di TPS 3, Kanna mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak KPU Kolut yang menurutnya telah melanggar hukum dengan tidak memperbolehkan beberapa warga untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Pemilih yg tidak memiliki C6 dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sbgaimana keputusan MK, mereka bebas menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, KK, Suket, atau keterangan domisili dari desa. Dan atas dasar itu, mereka yang tidak memiliki C6, memilih menggunakan KTP. Pada pemungutan suara tanggal 17 April lalu, mereka bisa dan sah menggunakan hak pilihnya di TPS 3. Terus kenapa di PSU ini mereka tidak boleh lagi menggunakan hak pilihnya menurut KPU. Ini sudah jelas melanggar hukum,” jelas Kanna.
Kanna juga menyimpulkan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan konspirasi untuk menghilangkan hak pilih orang dalam PSU kali ini.
“Kronologinya sama. Karena di TPS 3 PSU, sehingga orang yang pada pemilihan tanggal 17 tidak menerima C6, kali ini tidak juga menerima C6 pada PSU. Sehingga mereka datang ke TPS dengan membawa KTP. Tapi aneh, setelah diverifikasi, ternyata ditemukan bahwa orang ini terdaftar di TPS 2 dan tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Pertanyaannya, kenapa tidak diperbolehkan, sementara pada pemungutan suara tanggal 17 dia diperbolehkan. Mekanismenya juga sama, sama-sama diverifikasi. Sehingga kami menyimpulkan bahwa penyelenggara telah melakukan konspirasi untuk menghilangkan hak pilih orang,” ungkap Kanna.
Dia juga menegaskan, DPC Golkar akan menggugat KPU dan Bawaslu. Karena secara kelembagaan, mereka dianggap bersama-sama memutuskan hal ini.
Menanggapi kekecewaan Ketua DPC Partai Golkar Kolut, Ketua KPU Kolut, Susanti Hernawaty SH saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Minggu (28/4/2019), menjelaskan, keputusan yang diambil oleh pihak KPU Kolut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
[artikel number=3 tag=”partai,kolut”]
Dijelaskan, sesuai dengan aturan, syarat untuk memilih itu adalah pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb dan DPK. Syarat untuk menjadi wajib pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah wajib pilih yang tidak terdaftar dalam DPT, sementara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di semua wilayah tempat pemilu diselenggarakan.
“Untuk kasus TPS 3, setelah kami cek dalam portal Sidalih, ternyata pemilih yang bersangkutan terdaftar di TPS 2 jadi tidak sesuai prosedur kalau dimasukkan dalam DPK apalagi diberikan hak mencoblos,” jelas Susanti.
Dia juga menegaskan, yang bersangkutan setelah dicek di portal, NIK-nya tidak sesuai dengan data dalam DPT.
“Lagian yang bersangkutan setelah kami cek juga ada perbedaan angka NIK dalam DPT dan KTP-nya sehingga kami bersama Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu Kolut sepakat untuk tidak memperbolehkan menggunakan hak pilihnya,” tegas Susanti.
Susanti juga meminta maaf terkait kasus pemilih yang sudah memilih di TPS 3 dengan menggunakan KTP tapi tidak bisa lagi memilih saat PSU.
“Kami minta maaf itu kesalahan kami. Yang jelasnya kami tidak ingin mengulang kesalahan yang kedua kalinya setelah di PSU ini terdeteksi kalau yang bersangkutan terdaftar di TPS 2,” pungkasnya.
Reporter: M1
Editor: Rani