Saksi Tidak Hadir, Sidang Caleg PKS Ditunda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang kedua perkara dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa caleg DPRD Sultra, Sulkhani, dan caleg DPRD Kota Dapil Kambu-Baruga, Riki Fajar, yang dijadwalkan hari ini dengan agenda menghadirkan dan meminta keterangan saksi, hingga pukul 14.00 Wita belum juga digelar.
“Semua saksi sebelumnya sudah menyatakan bersedia hadir, namun setelah koordinasi dengan Gakumdu, para saksi belum dapat dihubungi. Beberapa saksi berada di luar daerah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jufri Tabha, Rabu (24/4/2019).
Dan pada pukul 14.46 Wita, sidang pun digelar tanpa kehadiran saksi sebagaimana yang diagendakan pada sidang perdana, Selasa (23/4/2019) kemarin.
Sidang hanya mengagendakan kembali pemeriksaan saksi, besok, Kamis (25/4/2019).
“Masing-masing saksi yang kami panggil, termasuk Pak Camat, diupayakan untuk ditemui namun hingga saat ini belum bisa,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana, JPU, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 55 ayat 1, UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan hukuman paling lama 1 tahun.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan