Komisi IV DPRD Sultra Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra, Yaudu Salam Ajo, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang kini tengah dibahas di Komisi Agama dan Sosial DPR RI.
Pasalnya, kata dia, RUU P-KS tersebut merupakan aturan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, sehingga RUU tersebut harus ditolak.
Apalagi berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, banyak yang mengkritik RUU tersebut karena berpotensi membuka ruang sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
[artikel number=3 tag=”dprd,dprri,dpd,” ]
Menurutnya, disinilah peran dari anggota dewan yang menjadi perwakilan rakyat, baik yang ada di pusat maupun daerah, untuk melakukan perbaikan dengan melegalisasi nilai-nilai kebaikan, bukan malah melegalisasi yang akan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
“Kami di DPRD dalam merancang UU pasti akan terlibat, dan segala hal yang bertentangan dengan agama, nurani dan kemanusiaan tentu harus dikoreksi, kalau perlu ditolak,” katanya kepada detiksultra.com saat ditemui di Kantor DPRD Sultra.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani