KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Lima kawanan sepesialis pencuri kabel listrik milik PLN di Kolaka, diamankan oleh warga Desa Sabilambo. Para pelaku tertangkap basah oleh warga saat sedang memanjat tiang listrik serta memotong kabel listrik.
Kapolsek Kota Kolaka, Iptu Jusman, mengatakan, para pelaku sudah empat kali menjalankan aksi pencurian kabel milik PLN. Mereka berlima berbagi tugas. Husen bertugas memanjat serta memotong kabel listrik, F (15) bertugas mengangkat kabel, Edo bertugas mengupas kabel, Royan bertugas sebagai sopir sedangkan Mita mengawasi situasi sekitar.
Saat menjalankan aksi mereka, warga kilo meter 16 memergoki mereka. Dua tersangka, Royan beserta Mita melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan F di amankan warga. Dua tersangka lainnya lari menggunakan sepeda motor. Naas, saat mereka melarikan diri, Husen dan Edo mengalami kecelakaan tunggal sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Kolaka.
Jusman menambahkan, dari hasil pencurian, diamankan kabel listrik sepanjang 250 meter serta mobil pick up dengan nomor polisi DP 8984 TA.
“Barang bukti kami amankan di Polsek Kolaka. Para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Jusman sambil menambahkan, akibat aksi pencurian ini, pihak PLN Kolaka mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Reporter : Yus
Editor : Rani