Kejati Sultra Atensi Pencemaran Lingkungan PT Timah dan PT TJA di Kabaena
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi temuan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang PT Timah dan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Adapun temuan pencemaran lingkungan itu disampaikan oleh Co-Founder IOJI, La Ode Syarif, di kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Kejati Sultra, Selasa (08/09/2026) kemarin.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rustam menegaskan, penambangan yang bermuara pada pencemaran lingkungan, tentunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tentu semua akan diatensi,” ujarnya kepada awak media.
Kendati demikian, Sugeng Rianta menyebut bahwa pihaknya menunggu terlebih dahulu langkah yang akan diambil PPNS Gakum dan penyidik dari Mabes Polri.
“Namun kejaksaan tentu dalam kerangka tertentu ketika konteksnya seperti tadi, kita menunggu apa tindakan PPNS, apakah penyidik juga dari Mabes Polri terkait itu jika itu menjadi atensi dan tadi di paparkan, tentu nanti kami akan sampaikan bersama agar itu menjadi perhatian kita,” bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melihat dan memverifikasi ulang data temuan IOJI terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Baliara tersebut.
“Data yang disampaikan Pak La Ode, saya fikir perlu diverifikasi lagi, dicek lagi, dan saya yakin itu akan menjadi atensi kami bersama,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







