Hukum

Gerindra Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum Teguh Rahmat, Tersangka Tindak Podana Penipuan dan Penggelapan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi soal kadernya bernama Teguh Rahmat, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmat Teguh sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengatakan, bahwa partai enggan untuk mencampuri penanganan hukum yang melibatkan kadernya, apalagi telah ditetapkan tersangka. Partai, kata Safarullah tentu berada di posisi netral, yang tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

“DPD Partai Gerindra Sultra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya saat dihubungi awak media ini, Rabu (02/09/2026).

Safarullah juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan kepada Anggota DPRD Konawe ini.

Baca Juga: Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

“DPD Partai Gerindra tidak akan melakukan pendampingan hukum,” tegas Safarullah.

Sebelumnya diberitakan, Teguh Rahmat ditetapkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan usai dilaporkan korban, Rudi Candra pada tahun 2022 lalu. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button