Ichsan Porosi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Bupati Tunjuk PlH Sekda Konsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, resmi menunjuk Kepala Inspektorat Daerah Konsel, Narlian, sebagai Pelaksana Harian (PlH) Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan. Penunjukan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan sementara oleh Sekda definitif, Ichsan Porosi, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/3472 dilakukan langsung oleh Bupati Irham Kalenggo di ruang kerjanya pada Rabu (05/08/2026).
Bupati Konsel, Irham Kalenggo, menegaskan bahwa penunjukan PlH Sekda merupakan langkah taktis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Konawe Selatan tetap berjalan optimal.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Konsel dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, penunjukan ini bertujuan memberikan ruang agar Bapak Ichsan Porosi dapat berfokus menyelesaikan proses hukum yang sedang dihadapinya,” tegas Irham.
Sesuai petikan Surat Perintah yang diterbitkan, penunjukan ini merujuk pada regulasi kepegawaian yang berlaku, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Terhitung mulai 4 Agustus 2026, Narlian resmi mengemban tugas dan kewenangan sebagai PlH Sekda Konsel di samping jabatan utamanya sebagai Inspektur Daerah. Penugasan ini berlaku hingga adanya ketetapan hukum maupun keputusan administratif selanjutnya.
Mengingat peran strategis Sekda dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, Irham Kalenggo mengimbau seluruh jajaran untuk tetap menjaga soliditas dan sinergi agar agenda pembangunan daerah tidak terganggu.
“Kami berharap sinergi antar-perangkat daerah di lingkup Pemkab Konawe Selatan tetap terjaga solid demi kondusivitas pembangunan di daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Kendari menetapkan Ichsan Porosi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, usai dilaporkan korban inisial AP, Senin (03/08/2026) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Wellianto Malau menjelaskan, awalnya korban terlibat cekcok dengan tersangka, yang bukan lain kakak kandung tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka kedapatan oleh korban, istri dan anaknya, berada di dalam mobil bersama seorang perempuan. Ketika diminta keluar dari mobil, tersangka menolak, sehingga mobil tersangka dicegat.
Saat mobil tersangka hendak diberhentikan, tersangka tiba-tiba membelokkan mobilnya, dan kaki korban terlindas.
“Korban pun mengalami beberapa luka memar dan lecet pada kaki kiri akibat trauma tumpul serta patah tulang pada punggung jari kaki,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor yakni suami korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







