Metro Kendari

Tersangka Pencabulan Anak Tiba-Tiba Idap Penyakit TBC, Kuasa Hukum Korban Sebut Hanya Siasat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, AYP (42) yang dikeluarkan dari sel untuk sementara usai menderita penyakit tuberkulosis atau TBC, menuai protes dari kuasa hukum korban. Kuasa Hukum korban, Andri Darmawan, menilai kepolisian dalam menangguhkan penahanan tersangka janggal. Alasan mengidap penyakit TBC diduga hanya siasat dari tersangka agar dapat menghirup udara segar dari rumah pesakitan.

Sebab, kata Andri, menurut Ilketerangan ibu korban, tersangka AYP sama sekali tidak memiliki riwayat medis penyakit kronis. Selama ini mantan suaminya itu tidak pernah menjalani perawatan intensif.

“Kemarin, tanggal 3 Juli, dia baru dirawat di Puskesmas. Ini memicu pertanyaan besar, kenapa baru sekarang dirawat? Jika benar-benar sakit parah, seharusnya rekam medis dan riwayat pengobatannya sudah ada sejak lama, jauh sebelum kasus ini mencuat,” katanya, Minggu (5/7/2026).

Andre secara blak-blakan mengajak publik menilai drama di balik penangguhan penahanan ini. Ia menduga diagnosis penyakit tersebut sengaja dimunculkan sebagai alibi mendadak.

“Sakit itu memang tidak bisa direkayasa karena pasti ada rekam medisnya. Namun, tiba-tiba saja alasan ini muncul setelah ada upaya penangguhan penahanan. Apakah ini hanya taktik untuk mencari pembenaran?” tegasnya.

Lebih jauh, Andre mengungkapkan kekhawatiran terbesar pihak keluarga saat ini. Bebasnya pelaku dari sel tahanan memicu trauma mendalam dan ketakutan bahwa tersangka akan mengulangi aksi bejatnya atau melakukan intimidasi terhadap korban.

Adanya potensi pelaku mengulangi tindak pidana tersebut membuat posisi korban kini berada dalam bayang-bayang ancaman. Oleh karena itu, pihak korban mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas demi keselamatan jiwa dan psikologis korban.

Baca Juga : Vokalis Band Lokal Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Cabuli Anak Tirinya

“Kami meminta Polresta Kendari untuk meninjau ulang dan mencabut penangguhan penahanan ini. Menurut kami, pelaku sama sekali tidak layak mendapatkannya. Mewakili ibu korban, kami sangat berharap pelaku segera ditahan kembali dan diadili secepatnya,” pintanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang rutin, dibuktikan dengan rekam medis dari tenaga kesehatan.

“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka,” tuturnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka diketahui menderita TBC. Penyakit ini merupakan penyakit menular melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin, sehingga berpotensi meningkatkan risiko penularan terhadap penghuni tahanan lainnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.

“Selama masa penangguhan penahanan, tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik dan diwajibkan memenuhi ketentuan wajib lapor setiap Hari Senin dan Kamis di Polresta Kendari,” tegasnya.

Kompol Welliwanto kembali menegaskan bahwa pemberian penangguhan penahanan sama sekali tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur , yang di mana SPDP dan berkas perkara sudah di JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

“Saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan. Bahkan berkas perkara sudah memasuki Tahap I dan sedang dalam proses penelitian oleh pihak Kejaksaan. Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya pelaku dilaporkan ibu korban ke Polresta Kendari, usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button