Kejati Sultra Serahkan Rp8,9 Miliar Uang Hasil Sitaan Kasus Tambang PT AMIN

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan uang hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi tambang PT Alam Mitra Indah Anugerah (AMIN) Kolaka Utara (Kolut) kepada perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), Kamis (11/6/2026).
Penyerahan dipimpin langsung oleh Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta dan disaksikan Asintel Kejati Sultra, Aspidsus Kejati Sultra, Kajari Konawe, Kajari Kolut, dan Kajari Kendari.
Dr. Sugeng Rianta mengatakan, hari ini pihaknya telah melangsungkan penyerahan atau penyetoran khas negara uang tunai berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Senilai Rp11,5 miliar.
Adapun rincian uang tersebut bersumber dari pembayaran uang pengganti dan denda dari para terpidana perkara tindak pidana korupsi tambang PT AMIN senilai Rp8,9 miliar.
Kemudian, Rp457 juta dari hasil penjualan atau lelang barang rampasan negara pada KPKNL Kendari berupa dua unit mobil atas perkara tindak pidana umum.
Lalu, uang hasil lelang barang rampasan negara atau uang rampasan negara sebanya Rp1,3 miliar, serta pembayaran denda Rp260 juta.
“Total PNBP semester 1, Januari sampai dengan Juni 2026, kami telah menyetorkan ke khas negara senilai Rp11,5 miliar sekian-sekian. Dan hari ini kami langsung setor ke Kementerian Keuangan RI,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, Kejati Sultra berkomitmen akan terus bekerja demi menegakkan keadilan, guna memulihkan keuangan negara dari pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.
“Sesuai arahkan Presiden dan Jaksa Agung, di KUHP baru ini, kita fokus pada pemulihan aset negara yang sebelumnya telah diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







