Metro Kendari

Kuasa Hukum Nur Alam Tegaskan SIP Belum Dicabut, Pemprov Sultra Tidak Boleh Sewenang-wenang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Andri Darmawan, Kuasa Hukum eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam menegaskan, aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang sedang dikuasai kliennya ada dokumen penguasaannya.

Dokumen penguasaan yang dimaksudkan merupakan Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah diperoleh jauh sebelum ada rencana pengosongan lahan Pemprov Sultra. Menurut Andri Darmawan, eks Gubernur Nur Alam menempati lahan itu jelas ada dasar hukumnya, dan hingga saat ini SIP tersebut masih berlaku, dan belum dicabut oleh Pemprov Sultra.

Menurutnya, segala bentuk yang belum ada keputusan tata usaha negara atau pemerintah perihal pencabutan SIP, maka perlu dihormati dan dijalankan ketentuannya sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kalau misalnya mau ada pengosongan, kalau kita merujuk ke Permendagri, itu harus ada dulu surat pencabutan SIP-nya kan? Harus ada pencabutan SIP-nya, baru orang bisa disuruh untuk meninggalkan tempat, itu jelas di Permendagri 19,” ucapnya, Jumat (23/1/2026).

Kemudian ada dokumen proses pelepasan aset atau DUM yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra tahun 2014. Dengan adanya proses DUM ini, Pemprov Sultra mestinya memberikan kepastian, sebagaimana mekanisme DUM yang tertuang di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Kalau memang itu (DUM) mau dilanjutkan ini prosesnya sudah sampai dimana, dan kalau mau ditolak, harus ada surat penolakannya. Sehingga kalau misalnya ada surat penolakannya, maka itu menjadi dasar bahwa DUM-nya tidak disetujui,” jelasnya.

Andri menekan, sekalipun ia mengakui bahwa lahan yang dikuasai kliennya itu aset milik Pemprov Sultra, tidak serta merta harus langsung dilakukan eksekusi.

Sebab menurutnya, ada hak keperdataan yang melekat kepada Nur Alam, yang tak boleh dikesampingkan Pemprov Sultra, dan jika dipaksakan untuk tetap dilakukan pembongkaran tanpa melihat objektifitas, maka itu bisa dikategorikan sebuah tindak pidana. Karena menurut Andri, perintah melakukan pembongkaran, kecuali ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip namanya pejabat tata usaha negara tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum. Kita sama-sama pahami posisi ini, kita bicara hukum supaya tidak usah ada gesekan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button