Hukum

Polda Sultra Ringkus Pengedar di Poasia, 225 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda inisial FB (29) diringkus polisi, usai ketahuan menjadi pengendar narkoka jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan ini berlangsung tidak jauh dari rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (14/1/2026) tadi malam.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar mengatakan, pengungkapan ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah mereka kerap menjadi tempat peredaran narkoba.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, lalu
tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan, saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Setelah diamankan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu-sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari tangan tersangka berinisial FB kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

“Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button