Hukum

Pengadilan Vonis Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar 1,2 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bersalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum. Nahwa Umar dijatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan, akibat perbuatan melawan hukum yang ia perbuat selama menjabat Sekda Kota Kendari.

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin menegaskan, Nahwa Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp444 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta pidana denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (24/9/2025).

Selain hukuman penjara, Nahwa Umar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta telah dititipkan ke Kejaksaan saat proses penuntutan.

Baca Juga : Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Jaksa, Sempat Ditunda karena Alasan Sakit

Dengan begitu, masih tersisa Rp100 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta benda milik Nahwa Umar bisa disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Nahwa Umar akan dikurangkan dari total hukuman.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan sejumlah tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran 2020.

Tiga tersangka yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) selaku ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang juga Mantan Bendahara Pengeluaran Pada Setda Pemkot Kendari tahun 2020, Muchlis (39) selaku ASN yang merupakan Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari dan Hj. Nahwa Umar (62) selaku PNS yang merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Sekda Kota Kendari Tahun 2020. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button