Hukum

Gasak Tujuh Unit AC, Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Resmob Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pelaku pencurian tujuh unit AC di salah satu mess karyawan kantor swasta di Kota Kendari, Rabu (10/9/2025) kemarin. Pelaku ditangkap di Jalan Merdeka Raya, tepatnya di belakang Hotel Athaya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Mahdis serta beberapa personel Resmob Polda Sultra.

Aksi penangkapan sempat berlangsung dramatis, tim Resmob terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang berusaha melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke salah satu rumah yang menjadi tempat penyimpanan AC hasil curian milik korban.

Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian AC tersebut.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku dialah yang yang mencuri sejumlah AC di sebuah mess karyawan yang berlokasi di Jalan Sao-Sao.

“Pelakunya inisial RA (27) tahun. Barang bukti yang kita amankan ada 7 buah AC hasil curian milik korban yang kita temukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka Raya,” katanya.

Berdasarakan informasi yang diterima awak media ini, pelaku rupanya dalam kondisi positif menggunakan sabu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button