
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial LH (28) yang beralamat di jalan Kontukowuna Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dibekuk oleh pihak kepolisian Polres Muna atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,55 gram. Ia ditangkap pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Muna, Ipda Baharudin menjelaskan, sekitar pukul 21.00 Wita, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang beralamat di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu bahwa LH pernah terlihat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian sekitar pukul 22.00, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Malam itu juga polisi menemukan LH berada di tempat bermain biliar yang berada di Kelurahan Mangga Kuning. Tim Lidik pun langsung mengamankan LH tanpa perlawanan dan dilakukan interogasi.
“Berdasarkan hasil interogasi, LH mengaku bahwa barang narkoba jenis sabu dia simpan di rumahnya di Kelurahan Watonea,” ungkap Ipda Baharudin saat ditemui Selasa (15/7/2025).
Selanjutnya, pada pukul 22.15 Wita, polisi menuju ke rumah LH dan langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diletakkan di bawah meja, diantaranya satu kotak kecil berwarna coklat Parfume.id di dalamnya terdapat satu lembar tisu berisi satu ikat paket sabu yang berisi 10 saset kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, tiga ikat paket sabu-sabu masing-masing berisi 10 saset, 12 saset dan 20 saset kristal bening diduga sabu-sabu.
“Selain itu juga, terduga pelaku menyelipkan narkoba yang dibungkus dengan tisu dan ditemukan beberapa sachet berisi kristal bening diduga sabu-sabu,” jelasnya.
Satresnarkoba Polres Muna juga menemukan BB lainya diantaranya satu unit timbangan digital, ratusan pipet dan saset kosong, pirex, korek api, telepon genggam dan KTP milik terduga pelaku LH.
LH mengaku ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Bos Pinang yang saat ini sedang berada di rutan kelas IIB Raha.
“Dari hasil interogasi kami, pelaku mengatakan dia mendapatkan paket sabu tersebut dari Bos Pinang, tapi saat ini Bos Pinang belum jelas kalau dari Rutan Raha,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana 6-20 tahun penjara. (cds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan







