kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua) melalui Andi Ashar dan Doktor Sofyan, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan SARA, serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sultra 2024.

Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa
Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Kemudian terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya tim kampanye calon pasangan nomor rut 4, Tina Nur Alam, menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.

Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye Tina Nur Alam juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dihadiri juga oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi di tempat berlangsungnya orasi Nur Alam.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye.

Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar, Jumat (25/10/2024).

Dugaan pelanggaran berdasarkan UU Pemilu, tindakan yang dimaksudkan kepada Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai calon politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Dr. Sofyan menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.

Kata Sofyan, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menerang lawan politik secara personal atau institusional.

“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum;” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Tim ASR-
Hugua juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye.

“Apa yang disampaikan dalam kampanye politik haruslah etis dan membangun, bukan merusak atau merugikan pihak lain,” tambah Sofyan.

Tim ASR-Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Ashar.

Pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Mereka diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. (bds)

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button