BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mawasangka Timur, Buton Tengah mencabuli 24 siswinya. Oknum guru tersebut berinisial MS (30) yang merupakan seorang guru mata pelajaran Penjaskes di SDN 1 Mawasangka Timur. Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya pada Kamis (01/08/2024) malam.
“Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, berhasil meringkus MS yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang guru Penjaskes di SDN 1 Mawasangka Timur,” ujarnya Jumat (02/08/2024).
Kejadian pencabulan itu terbongkar setelah salah seorang korban pulang ke rumah dan mengadukan kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di sekolahnya.
Mendengar pengakuan dari anaknya, kemudian orang tua korban mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya. Ternyata selain anak korban masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Para orang tua korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak mereka.
Atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku. Pada saat diamankan oleh Tim Resmob, MS sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Kemudian pelaku lalu dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan kasus pencabulan ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Total ada 24 orang siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepada 21 anak yang menjadi korban dengan didampingi oleh orang tuanya.
Atas perbuatannya pelaku MS dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ads)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan