Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Mubar
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat, Sabtu (20/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA. Kedua terduga pelaku yakni berinisial H (42) dan R (15).
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi pihak Polsek Tiworo Tengah bahwa telah mengamankan seseorang yang mengambil tempelan sabu di Desa Wapae Jaya berinisial H beserta dengan barang bukti satu saset kristal bening yang diduga sabu.
Kemudian, saat itu juga pihaknya lalu bergerak cepat dengan menerjunkan tim Lidik Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat itu sekitar pukul 22.00 WITA, dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap terduga pelaku H.
Dari hasil pemeriksaan dari H, pihaknya mendapatkan informasi dan petunjuk melalui hasil percakapan di handphone milik H bahwa masih ada rekannya yang diduga pengedar sabu di Desa Wapae Jaya berinsial R.
Lalu, tim lidik dengan sigap langsung menuju rumah R melakukan interogasi dan penangkapan yang sedang tertidur lelap di pondok depan rumah orang tuanya.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan bersama pihak Polsek Tiworo Tengah ditemukan 2 saset kecil berisi kristal bening yang kami duga sabu yang dibungkus tisu di dalam bungkusan rokok. Saat itu juga kami didampingi oleh sekdes setempat saat melakukan penangkapan,” jelas Asrun melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 23/7/2024).
Tak sampai disitu, tim Lidik kembali melakukan pengembangan terhadap R, ternyata benar saja bahwa masih ada tempelan sabu di sekitar bank Sultra Muna Barat.
“Saat itu juga kami langsung menuju lokasi yang dimaksud oleh R dan ditemukan satu sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu didalam bungkusan bekas roti,” ungkapnya
Kini pelaku telah diamankan pelaku di Polres Muna bersama barang bukti seberat 1.28 gram sabu, dua hp merek Oppo dan vivo, Dompet, struk bukti transfer dan satu unit motor matic. Tersangka diduga memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Mantap Kasat Reskrim Polres Muna ini menyebut, terduga pelaku telah melanggar pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” tutupnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan