Dipicu Cemburu Buta, Pria di Kendari Tega Aniaya Calon Istrinya Berstatus ASN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan pelaku dugaan penganiayaan inisial AR (34). Pelaku ditangkap di Jalan Konasara, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (3/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan pelaku AR karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap calon istrinya yang berinisial N, yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 351 KUHP,” ujar dia kepada awak media ini.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan dan sebuah sapu ijuk secara berulang kali, lalu menendang korban.
Sehingga, mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian betis belakang sebelah kiri, memar pada paha sebelah kiri, memar pada pergelangan tangan kanan, rasa sakit pada bagian pinggang belakang sebelah kanan.
“Atas dasar itu, korban datang ke Polresta Kendari dan melaporkan tersangka,” jelas AKP Fitrayadi.
Menurut Fitrayadi, tersangka menganiaya korban lantaran terbakar cemburu buta, karena calon istrinya itu didapatinya sedang ngobrol dengan seorang laki-laki secara langsung.
Karena cemburu, tersangka kemudian menganiaya kekasihnya, hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
“Tersangka mengaku penganiayaan tersebut dilakukan karena tersangka cemburu lantaran melihat calon istrinya berkomunikasi dengan seorang pria dengan jarak yang sangat dekat,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan