Polres Konsel Berhasil Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM- Personel Polsek Buke Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga menerangkan, pengungkapan perkara ini sekitar pukul 02.30 WITA, Minggu (28/4/2024) di Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke.
Dua orang terduga pelaku yang diamankan berinisial MSS alias S (47) jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Malik Raya I Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Serta R alias M (38) jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke, Konsel.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut dia, satu buah pipet boba yang berisikan saset diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah pirex kaca, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah pembungkus rokok.
“Dan 2 buah korek gas, 1 buah Handphone Android merek Vivo warna biru mudah nomor sim card 081957421083, serta 1 buah Handphone merek Oppo warna hitam nomor sim card 081342800131,” terang Sarnunga.
Lebih lanjut Sarnunga menjelaskan, kronologis kejadian dalam perkara ini, pada Minggu 28 April 2024 sekira pukul 02:30 Wita dini hari pihaknya menerima informasi dari Anggota Polsek Buke bahwa telah mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku juga diduga berperan sebagai kurir.
Tim Satresnarkoba Polres Konsel kemudian menjemput kedua terduga pelaku beserta barang buktinya di Mako Polsek Buke, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Konsel untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, Satresnarkoba akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, membuat penyitaan BB serta melakukan gelar perkara.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan