Hukum

Dilapor Atas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari, Kuasa Hukum Terlapor: Itu Tidak Benar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terlapor kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) HA angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Nasruddin.

Nasruddin yang ditemui awak media di Kendari membantah seluruh kesaksian ayah korban (elapor) yang disampaikan ke publik. Menurutnya, kejadian itu tidak benar dan tak pernah dilakukan kliennya.

“Hal tersebut tidak benar, karena malam itu hanya memberikan makanan kepada pelapor dan di rumah itu ada nenek pelapor,” tutur dia, Rabu (17/5/2023).

Kuasa hukum HA menegaskan, saat membawa makanan untuk pelapor, kliennya tidak masuk ke dalam kamar, melainkan hanya di dalam rumah.

Menurut Nasruddin, kliennya sudah sering memberikan makanan kepada pelapor. Sebab, hubungan tetangga dengan pelapor terjalin sudah sangat baik sejak lama.

“Apalagi di situ ada orang tua, nenek pelapor. Jadi, rugi kalau wanita itu (pelapor) mau diganggu, karena sudah lama bertetangga dekat, samping rumah,” tegasnya.

Nasruddin mempertanyakan kepada pihak terlapor terkait jarak waktu yang hampir sepekan antara kejadian dan laporan yang dilayangkan ke Polresta Kendari.

“Andaikata malam itu ada tindak pidana apalagi percobaan perkosaan dapat dipastikan korban berteriak. Bukan nanti berhari-hari baru melapor ketika HA sudah tidak ada di rumahnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, HA yang diketahui seorang penambang di Kolaka Utara (Kolut) dilaporkan oleh ayah korban inisial H (41) ke Polresta Kendari atas kasus dugaan percobaan pemerkosaan.

HA sendiri dilaporkan ke Polresta Kendari pada 9 Mei 2023. Ayah korban tidak menerima anaknya yang berinisial Y (21) mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button