Metro Kendari

Tegaskan Pentingnya Perlindungan PMI, BP3MI Sultra Imbau Berangkat Sesuai Prosedur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pentingnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara La Ode Askar mengatakan, perlindungan pekerja ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Perlindungan pekerja migran ini merupakan tanggung jawab dari BP3MI dan juga pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten kota hingga pada tingkat desa. PMI ini dilindungi mulai keberangkatannya hingga pemulangannya,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (11/2/2023).

Askar menjelaskan, tugas dari BP3MI dalam melindungi PMI yaitu sebelum keberangkatan, pihaknya menyiapkan orientasi pra-pemberangkatan (OPP) dan penginputan elektronik pekerja.

Tidak hanya itu, BP3MI juga selalu memberikan pemahaman terkait desiminasi informasi ke masyarakat agar tidak mengikuti jalur nonprosedural.

Setelah PMI berada di luar negeri maka pekerja sudah menjadi tanggung jawab dari Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

“Jika ada masalah juga misalnya keluarga pekerja hilang kontak dengan PMI bersangkutan, maka kami bertugas mengkomunikasikan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan KBRI agar segera di cari keberadaanya,” tuturnya.

Lebih lanjut, jika PMI telah selesai masa kontrak kerjanya maka tugas BP3MI memastikan pekerja pulang dengan aman dan selamat sampai tempat asalnya. Hal ini sebagai wujud kepedulian negara terhadap masyarakatnya.

Selain itu, Askar menjelaskan terkait banyaknya masyarakat yang berangkat ke luar negeri dengan cara ilegal, hanya bermodalkan paspor tanpa adanya dokumen bekerja di luar negeri dan izin tinggal.

“Untuk itu, kami tidak henti-hentinya memberikan pemahaman serta mendorong sosialisasi ke masyarakat agar tidak berangkat dengan cara yang salah, karena banyak keuntungan yang akan di dapatkan apabila pekerja berangkat melalui jalur yang resmi,” katanya.

Keuntungan yang bakal didapatkan oleh pekerja migran apabila berangkat dengan jalur resmi adalah mereka akan mendapatkan perlindungan hukum, sosial, hingga ekonomi.

Bahkan jika pekerja tidak diberikan gaji oleh pemberi kerja maka negara hadir dengan mendampingi pekerja dengan fasilitas pengacara untuk melakukan penuntutan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan bujuk rayuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga dengan pemberian pemahaman ini mereka mempunyai kesadaran kolektif,” tutup Askar. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button