Metro Kendari

Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Sejumlah Pelayanan Publik, Pengamat: Kebijakan yang Membingungkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Republik Indonesia (RI) baru-baru ini menetapkan sebuah kebijakan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kebijakan itu menyoal kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menjadi syarat di beberapa pelayanan publik.

Setiap urusan pelayanan publik mulai dari pengurusan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah hingga haji dan umrah.

Kebijakan ini pun menjadi perbincangan hangat seluruh pelosok negeri. Tak terkecuali di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengamat Kebijakan Publik Sultra, Dr.  Fatahillah menyayangkan penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang dianggap prematur, tanpa terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara komprehensif.

Fatahillah bilang, setiap kebijakan apalagi menyangkut soal pelayanan publik, pemerintah perlu melakukan pengkajian untuk melihat sisi negatif dan positifnya.

Selain itu, pentingnya pengkajian guna mendeteksi korelasi atau hubungan mengenai kebijakan pemerintah itu sendiri.
Sehingga tidak meninggalkan persepsi negatif.

“Bicara soal data penduduk kan ada lampiran KTP, NPWP. Benar kalau tujuannya untuk perlindungan kesehatan bangsa, tapi bagaimana dengan implementasinya nanti?,” tanya dia ditemui Selasa (22/2/2022).

“Jadi ini yang harus dipertanyakan, jangan sampai belakangan disusupi hal lainnya yang lagi-lagi merugikan warga. Harusnya pemerintah melihat dulu faktor risikonya,” lanjut Fatahillah.

Selanjutnya Fatahillah mengatakan, Inpres ini tentu membuat semakin runyamnya pelayanan pubilik dengan berbagai persyaratan.

Oleh karena itu, Fatahillah yang juga sebagai pengacara, mengimbau pemerintah segera meninjau kembali akan kebijakannya.

“Negara harus menjelaskan ini. Jelaskan korelasinya kepesertaan BPJS dengan akses pelayanan publik, jangan tiba-tiba bikin aturan yang bikin bingung masyarakatnya. Bagus kalau judulnya untuk perlindungan kesehatan, lain soal kalau pemerintah ada kepentingan,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button