Hukum

Ancaman PHK Tanpa Peringatan, Pekerja-Buruh Pelabuhan Perikanan Samudra Menuntut Keadilan

Dengarkan

KENDARI.DETIKSULTRA.COM –  Lembaga Pemerhati dan Perlindungan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara (LP2TKS) mengecam tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja oleh perusahaan tanpa prosedur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini jadi bahasan dalam kegiatan Konsolidasi Pekerja Buruh dan Pengusaha Lingkup Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kendari di Aula Pelabuhan Perikanan Samudra Kendari.

Ketua LP2TKS, Muh Nasir, mengaku saat ini, pihaknya sedang memperjuangkan salah satu karyawan perusahaan yang terancam di PHK hanya karena pelanggaran kecil yakni merokok saat jam kerja.

“Pihak perusahaan langsung mengancam main PHK, bahkan pekerja dipaksa menyetujui soal ancaman PHK ini” Ungkapnya (28/11/2019).

Padahal menurutnya berdasarkan aturan ketenaga kerjaan, PHK terhadap karyawan tidak dapat dilakukan begitu saja, tanpa ada proses pemberian Surat Peringatan (SP) I, II dan III.

Bahkan berdasarkan keterangan dari karyawan yang hadir, pihak pekerja bukan hanya terancam langsung di PHK, namun juga upah/gaji karyawan tidak akan diberikan selama 3 bulan lamanya.

“Kami dipindahkan diperumahan tetapi gaji kami selama 3 bulan belum dibayarkan dan pihak perusahaan juga tidak memberikan tanggapan kepada kami”, Kata seorang karyawan yang hadir.

Turut hadir dalam Konsolidasi terdiri dari 18 perwakilan dari 30 Perusahaan Pelabuhan Perikanan, termasuk perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) A Budi Utomo mengaku baru mengetahui permasalahan ditingkat buruh perusahaan pengusaha laut, dan berharap semua pihak yang terlibat dapat menindak-lanjuti solusi dari permasalah tenaga kerja industri.

Reporter: M1
Editor :Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button