HeadlineHukum

Jadi Saksi, Ali Mazi Mangkir dari Sidang Perkara Korupsi Nikel Blok Mandiodo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ali Mazi terkonfirmasi tidak hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi nikel Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/01/2024).

Dimana sebelumnya, Ali Mazi dipanggil JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk menghadiri sidang hari ini, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kepala Seksi (Kasi) JPU Kejati Sultra, Herya Sakti Saad, membenarkan terkait ketidakhadiran Ali Mazi. Ia mengatakan, alasan tidak hadirnya Ali Mazi belum diketahui. Sebab, sampai hari ini tidak ada konfirmasi ke JPU.

“Informasi hari ini (Ali Mazi) tidak hadir, dan tidak ada konfirmasi,” ujarnya saat dihubungi awak media ini lewat telepon whatsapp.

Mangkirnya Ali Mazi di sidang lanjutan perkara korupsi nikel yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun ini, membuat Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta ke JPU untuk memanggil ulang yang bersangkutan.

Terkait jadwal panggilan kedua, Herya menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua pekan depan.

“Tadi majelis meminta kita untuk dipanggil ulang. Paling lambat Senin atau Selasa pekan depan,” tukasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button