Headline

Oknum Aktivis di Kendari Terjaring OTT, Usai Peras Kepala Pelabuhan Amolengo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum aktivis di Kota Kendari bernama Muhammad Sawal alias Sawal tertangkap tangan Polres Kendari, usai memeras Kepala UPTD Pelabuhan Amolengo Sabtu kemarin (29/12/2018). Dari tangan pelaku, Polisi menyita uang senilai Rp10 juta.

Tindak pidana pemerasan tersebut berawal saat Kepala UPTD Pelabuhan Amolengo-Labuhan Bajo, Armin Malaka didatangi Sawal. Pria 54 tahun itu diancam akan didemo, agar ia sebagai kepala UPTD Pelabuhan diberhentikan. Apabila tidak diberhentikan, maka Sawal dan kroninya akan memboikot aktifitas pelabuhan.

Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengatakan, atas ancaman tersebut Armin bersama temannya meminta tolong kepada Camat Kolono Timur agar memediasi mempertemukan dengan Sawal. Tujuannya agar tidak terjadi aksi unjuk rasa dengan memboikot aktifitas di pelabuhan, karena saat ini terjadi lonjakan penumpang akibat dari perayaan natal dan tahun baru.

“Sehingga saat itu ia bersama teman-temannya melakukan pertemuan di Kendari, tepatnya di Warkop Mezzo di Jalan Laode Hadi By Pass. Saat itu mereka dimediasi oleh Danramil Lainea, namun saat proses mediasi tersebut, Sawal tidak mau menerima saran yang diberikan oleh pak Danramil Lainea dan dari pihak pelabuhan. Sawal tetap berkeras hendak melakukan aksi unjuk rasa dengan memboikot aktifitas dipelabuhan,” beber AKP Diki Kurniawan pada Minggu (30/12/2018)

Sehingga saat itu, kata Diki, Danramil Lainea pamit pulang, karena masih ada kegiatan lain yang hendak dia hadiri. Tidak lama kemudian ia melihat Sawal mendatangi Indra Kurniawan, sebagai Ka Ops Pelabuhan Penyebrangan Amolengo. Ternyata saat itu, Sawal meminta sejumlah uang, agar Sawal menghentikan aksi unjuk rasa dengan memboikot aktifitas di pelabuhan.

Lanjut Kasatreskrim, Saat diberitahu oleh Indra Kurniawan terkait permintaan uang, Armin pun bertanya, “Uang apa mereka minta, tapi tidak apalah kalau hanya pembeli rokok nanti kita kasi supaya dia jangan lakukan aksi unjuk rasa dan memboikot aktifitas dipelabuhan,” bebernya.

“Armin lalu mengeluarkan uang sebanyak Rp1,5 juta dan rekannya Misba juga mengeluarkan uang sebanyak Rp1 juta, sehingga terkumpul Rp2,5 juta, lalu diserahkan kepada Indra. Indra pun kembali menemui Sawal, akan tetapi Sawal menolak menerima uang tersebut. Justru Sawal meminta sebanyak Rp30 juta,” ungkap Diki.

Diki menceritakan, Armin kemudian mendatangi Sawal dan berkata bahwa, uang senilai Rp30 juta, tidak bisa ia sanggupi. Sehingga Sawal akan melakukan demonstrasi di pelabuhan. Armin lalu melaporkan upaya pemerasan tersebut di Polres Kendari sekitar pukul 19.00 wita.

Pihaknya bersiasat untuk menjebak Sawal. Sekira pukul 00.00 wita, Indra kemudian menelpon Sawal agar bisa ketemu kembali. Sawal meminta bertemu di depan kampus Avicenna. Mereka pun langsung menuju tempat yang telah di sepakati. Namun saat di depan Kafe Bang Djadja, Armin menelpon Sawal untuk meminta bertemu di kafe itu. Sawal pun mengiayakan. Datanglah mereka kempat itu.

“Sawal datang bersama dua orang temannya Abdur Rajab Saputra dan Laode Dedi. Indra langsung menyatakan kepada mereka uang yang dibawa hanya Rp9 juta. Sawal berucap bahwa, petugas pelabuhan tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 30 juta,” tambah Diki.

Lalu Armin, kata Diki, kembali menawarkan Rp 10 juta, namun Sawal dan kawan-kawan menanyakan bagaimana sisanya, Armin meminta agar pihaknya jangan didesak, karena uang tersebut sementara dikumpukan. Sawal pun mengultimatum, bahwa sisanya Rp20 juta paling lambat diserahkan keesokan harinya pukul 09.00 Wita.

Kedua belah pihak pun bersepkat, akhirnya Armin menyerahkan Rp 9 juta, ditambah Rp 1 juta oleh Misba (rekan Armin). Armin menyerahkan total uang Rp10 juta kepada Sawal cs dan dimasukkan kedalam kantong celanan Sawal. Armin dan dua rekannya langsung meninggalkan kafe Bang Djadja.

“Kami langsung menangkap ketiganya bersama uang tunai Rp 10 juta dari kantong celana Sawal. Dua lembar surat pemberitahuan aksi dari Barisan Pemuda Pemerhati Sultra (BPP Sultra). Sawal pun langsung kami tahan, dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun pidana penjara,” pungkas AKP Diki Kurniawan.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button