<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pemilu Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/pemilu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 08:10:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Pemilu Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nasdem Ancam PAW Anggota Dewan, Bila Tak Menangkan Surunuddin-Rasyid</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/nasdem-ancam-paw-anggota-dewan-bila-tak-menangkan-surunuddin-rasyid/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/nasdem-ancam-paw-anggota-dewan-bila-tak-menangkan-surunuddin-rasyid/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 12:04:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=46807</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra), menginstruksikan seluruh kader dan anggota dewan untuk memenangkan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang diusung NasDem di Pilkada serentak 2020. Terkhusus untuk di Pilkada Konsel tahun 2020, Ketua DPW NasDem Sultra, Tony Herbiansyah meminta seluruh kader baik dari DPW, DPD, DPC termaksud anggota DPRD Konsel, turut memenangkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/nasdem-ancam-paw-anggota-dewan-bila-tak-menangkan-surunuddin-rasyid/">Nasdem Ancam PAW Anggota Dewan, Bila Tak Menangkan Surunuddin-Rasyid</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra), menginstruksikan seluruh kader dan anggota dewan untuk memenangkan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang diusung NasDem di Pilkada serentak 2020.</p>
<p>Terkhusus untuk di Pilkada Konsel tahun 2020, Ketua DPW NasDem Sultra, Tony Herbiansyah meminta seluruh kader baik dari DPW, DPD, DPC termaksud anggota DPRD Konsel, turut memenangkan bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid.</p>
<p>&#8220;Semua kader dan anggota dewan harus memenangkan Surunuddin-Rasyid di Pilkada tahun ini, dengan cara yang santun dan berkualitas,&#8221; kata dia beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Jika instruksinya kemudian tidak ikuti dan dipatuhi oleh seluruh kader, pengurus, dan anggota DPRD Konsel dari Partai NasDem, maka Bupati Koltim ini tidak segan-segan untuk memberikan sanksi, hingga ke pemecatan.</p>
<p>&#8220;Bila ada yang bermain-main di luar dari keputusan DPP NasDem, maka akan diberikan sanski yang berat. Kalau dia sebagai pengurus maka kita akan pecat sebaliknya jika dia sebagai anggota dewan maka kita akan PAW,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurutnya apa yang menjadi ketentuan partai, hal itulah yang harus diikuti dan dijalankan. Sebab, partai besutan Surya Paloh ini merupakan partai tanpa mahar atau coast politik.</p>
<p>&#8220;Nasdem adalah partai tanpa mahar, makanya kita betul-betul semangat untuk memenangkan setiap kontestan yang diusung oleh partai NasDem,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, Surunuddin-Rasyid maju di Pilkada serentak 2020, diusung oleh lima partai politik, yakni NasDem, PBB, PKB, PKS dan Golkar.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/nasdem-ancam-paw-anggota-dewan-bila-tak-menangkan-surunuddin-rasyid/">Nasdem Ancam PAW Anggota Dewan, Bila Tak Menangkan Surunuddin-Rasyid</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/nasdem-ancam-paw-anggota-dewan-bila-tak-menangkan-surunuddin-rasyid/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RDP Perdana, Hugua Sarankan Ini Untuk Penyelenggara Pemilu</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/rdp-perdana-hugua-sarankan-ini-untuk-penyelenggara-pemilu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/rdp-perdana-hugua-sarankan-ini-untuk-penyelenggara-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2019 14:13:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[hugua]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=33375</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri di gedung parlemen DPR RI, Selasa (5/11/2019). Dalam RDP tersebut anggota Komisi II DPR Hugua menyampaikan beberapa hal bagi penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Pertama, Hugua mengatakan, rekrutmen PPS hingga KPPS harus dipertegas kembali terkait syarat surat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/rdp-perdana-hugua-sarankan-ini-untuk-penyelenggara-pemilu/">RDP Perdana, Hugua Sarankan Ini Untuk Penyelenggara Pemilu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri di gedung parlemen DPR RI, Selasa (5/11/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam RDP tersebut anggota Komisi II DPR Hugua menyampaikan beberapa hal bagi penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, Hugua mengatakan, rekrutmen PPS hingga KPPS harus dipertegas kembali terkait syarat surat keterangan sehat bagi calon PPS dan KPPS. Misalnya di dalam surat keterangan sehat itu harus dicantumkan riwayat penyakit calon PPS maupun KPPS.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pemilu,hugua&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga kata dia, di tahapan Pemilu selanjutnya tidak ada lagi polemik petugas KPPS banyak sakit ataupun meninggal, seperti di Pilpres dan Pileg 2019 yang baru saja usai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Juga yang terpenting formulir C1 plano yang memuat hitungan hasil suara (hitungan lidi &#8211; lidi) itu di publis, ditempel langsung di TPS atau papan pengumuman desa. Sehingga masyarakat dan saksi TPS tahu hasil aslinya dan tidak ada lagi peluang manipulasi suara yang selama ini mudah dilakukan oleh petugas PPS,&#8221; ujar dia dalam rilis tertulisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian anggota DPR Dapil Sultra ini juga mempertanyakan soal putusan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti oleh KPU, apakah punya dampak sanksi pidana kepada yang melanggar atau tidak. Karena selama ini putusan dari Bawaslu hanya sampai proses di DKPP, tidak ada sanksi pidananya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya politisi PDIP ini juga menyampaikan kepada Kemendagri terkait penggunaan surat keterangan harus tegas apakah masih diberlakukan atau tidak sama sekali, sebagai pengganti e &#8211; KTP. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sampai saat ini yang belum rampung selain itu verifikasi daftar pemilih, harus dirampungkan, paling kurang minimal satu bulan sebelum hari pemilihan, supaya mengurangi kemungkinan disalahgunakan,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya juga menyarankan agar e &#8211; voting menjadi pertimbangan untuk pemilu yang akan datang, dengan catatan semua terintegrasi dengan baik keamanan cyber juga diperhatikan dengan teliti sehingga keamanannya terjaga,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/rdp-perdana-hugua-sarankan-ini-untuk-penyelenggara-pemilu/">RDP Perdana, Hugua Sarankan Ini Untuk Penyelenggara Pemilu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/rdp-perdana-hugua-sarankan-ini-untuk-penyelenggara-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Sultra Keluarkan Hasil Riset Badan Adhoc Pemilu 2019</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/kpu-sultra-keluarkan-hasil-riset-badan-adhoc-pemilu-2019/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/kpu-sultra-keluarkan-hasil-riset-badan-adhoc-pemilu-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2019 11:12:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=32417</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hasil penelitian tentang badan adhock pada pemilihan umum 2019 di Sulawesi Tenggara masih dianggap memiliki beberapa kekurangan seperti pola rekrutment, beban kerja dan integritas. Seperti yang disampikan salahsatu peneliti yang terlibat, Najib Husein. Dia mengaku tidak adanya keseragaman model rekrutmen yang dilakukan oleh KPU, memungkinkan adanya perbedaan syarat pada tiap daerah, terutama &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/kpu-sultra-keluarkan-hasil-riset-badan-adhoc-pemilu-2019/">KPU Sultra Keluarkan Hasil Riset Badan Adhoc Pemilu 2019</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hasil penelitian tentang badan adhock pada pemilihan umum 2019 di Sulawesi Tenggara masih dianggap memiliki beberapa kekurangan seperti pola rekrutment, beban kerja dan integritas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang disampikan salahsatu peneliti yang terlibat, Najib Husein. Dia mengaku tidak adanya keseragaman model rekrutmen yang dilakukan oleh KPU, memungkinkan adanya perbedaan syarat pada tiap daerah, terutama bagi KPUD yang menyerahkan rekrutmen KPPS dan Linmas pada PPS. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221; Keterlibatan PPS dalam melakukan rekrutmen sangat mungkin menimbulkan terjadinya kesalahan, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk menilai layaknya seseorang untuk menjadi anggota KPPS dan Linmas, terlebih lagi jika PPS tidak dibekali dengan panduan tertulis oleh KPU,&#8221; ungkapnya, Selasa (15/10/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;politik,kpu&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada juga petugas penyelenggara Pemilu yang mengalami musibah di Sultra, paling banyak menderita sakit yaitu 416 orang, 15 orang kecelakaan dan 6 orang meninggal dunia. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara peringkat, Kabupaten Buton, Kota Bau-Bau, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna dan Kabupaten Kolaka Utara tercatat sebagai lima besar daerah yang paling banyak petugas pemilunya mengalami musibah. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil riset juga dikatakan bahwa, dalam penentuan petugas kepemiluan  yang paling penting adalah harus sehat fisik dan psikis, artinya KPU harus melibatkan semua dokter ahli, paru, jantung, radiologi, jiwa dan bedah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari riset yang telah dilakukan, maka keluar rekomendasi seperti, KPU perlu melakukan perluasan saluran informasi perekrutan badan adhoc.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendaftaran secara online, terjadwal dan tersistem, seharusnya dijadikan standar baku oleh KPU dalam rekruitmen badan penyelengara pemilu (Adhoc).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengungkapkan bahwa, hasil ini akan disampaikan pada KPU RI, sebagai dasar kebijakan tata kelola panitia Adhoc kedepannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Muhammad Israjab<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/kpu-sultra-keluarkan-hasil-riset-badan-adhoc-pemilu-2019/">KPU Sultra Keluarkan Hasil Riset Badan Adhoc Pemilu 2019</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/kpu-sultra-keluarkan-hasil-riset-badan-adhoc-pemilu-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wa Ode Rabia Al Adawia Resmi Ditetapkan Jadi Anggota DPD RI</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/wa-ode-rabia-al-adawia-resmi-ditetapkan-jadi-anggota-dpd-ri/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/wa-ode-rabia-al-adawia-resmi-ditetapkan-jadi-anggota-dpd-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2019 04:07:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=29978</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan sebagai anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024. Jumlah suaranya 62.051. Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI, Pemilu 2019, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Selain Wa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/wa-ode-rabia-al-adawia-resmi-ditetapkan-jadi-anggota-dpd-ri/">Wa Ode Rabia Al Adawia Resmi Ditetapkan Jadi Anggota DPD RI</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan sebagai anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024. Jumlah suaranya 62.051.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI, Pemilu 2019, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, tiga nama lain yang ditetapkan sebagai anggota DPD RI terpilih Dapil Sultra adalah istri Bupati Bombana, Andi Nirwana, dengan perolehan suara 130.124.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disusul Amirul Tamim, yang merupakan mantan Wali Kota Baubau, dengan perolehan suara 73.399, dan dr. Dewa Putu Ardika Saputra,  yang memperoleh 52.480 suara. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari 4 anggota DPD RI yang lolos ke senayan semuanya merupakan wajah baru yang mampu mengalahkan petahana dipemilu lalu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, dalam tapat pleno terbuka tersebut telah diputusakan sebanyak 136 anggota DPD RI dari 34 Provinsi Se-Indonesia. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Demikian calon anggota DPD kita sahkan,&#8221; ucap Ketua KPU RI, Arief Budiman. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara terpisah, Wa Ode Rabia mengatakan, terima kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara yang telah mempercayainya untuk menjadi jembatan aspirasi daerah dan pusat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semoga dalam lima tahun kedepan saya dapat bekerja maksimal, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saya sebagai anggota DPD RI. Sehingga, apa yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat sultra dapat terwujud,&#8221; ucap srikandi muda yang akrab disapa Rabia, saat dihubungi awak media, Sabtu, (31/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rabia menambahkan, tentunya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat nantinya tidak ada yang mudah. Namun, apabila dilakukan dengan niat ikhlas, semangat yang tinggi dan kerjasama yang baik pasti bisa. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Intinya harus ikhlas, dan pandai-pandai mencari celah biar mudah. Kemudian, diperlukannya kerjasama dengan pihak terkait baik itu Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov), lembaga terkait dan juga masyarakat,&#8221; ungkap politisi muda Sultra ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/wa-ode-rabia-al-adawia-resmi-ditetapkan-jadi-anggota-dpd-ri/">Wa Ode Rabia Al Adawia Resmi Ditetapkan Jadi Anggota DPD RI</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/wa-ode-rabia-al-adawia-resmi-ditetapkan-jadi-anggota-dpd-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Golkar &#8216;Segel&#8217; Kursi Pimpinan DPRD di Empat Daerah</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/golkar-segel-kursi-pimpinan-dprd-di-empat-daerah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/golkar-segel-kursi-pimpinan-dprd-di-empat-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jul 2019 03:09:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=27480</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemilu legislatif 2019 menjadi momen prestasi bagi Partai Golkar dengan sukses menguatkan jangkar di parlemen. Pasalnya, dari 17 kabupaten dan kota se-Sultra, Golkar sukses meloloskan banyak caleg unggulan Golkar di DPRD, sekaligus menyegel kursi ketua dan wakil ketua DPRD di beberapa daerah. Sekretaris DPD I Partai Golkar Sultra, Muhammad Basri, memastikan ada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/golkar-segel-kursi-pimpinan-dprd-di-empat-daerah/">Golkar ‘Segel’ Kursi Pimpinan DPRD di Empat Daerah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemilu legislatif 2019 menjadi momen prestasi bagi Partai Golkar dengan sukses menguatkan jangkar di parlemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, dari 17 kabupaten dan kota se-Sultra, Golkar sukses meloloskan banyak caleg unggulan Golkar di DPRD,  sekaligus menyegel kursi ketua dan wakil ketua DPRD di beberapa daerah. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekretaris DPD I Partai Golkar Sultra, Muhammad Basri,  memastikan ada tiga daerah dengan kursi pimpinan parlemen, yakni di Kota Baubau, Wakatobi, Buton, dan Konawe Selatan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata mantan anggota DPRD Sultra ini, penentuan kandidat pimpinan legislatif di daerah itu akan ditetapkan melalui rapat pleno internal yang dihadiri langsung pengurus DPD I Golkar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sukses merebut kursi ketua parlemen, kader Golkar di daerah juga sukses mengamankan kursi wakil ketua, seperti Kota Kendari, Muna, Muna Barat, dan Buton Utara. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yah, ini kelebihan Golkar sukses rebut kursi pimpinan DPRD juga Wakil Ketua DPRD di beberapa daerah, kalau wakil kita ada di Kendari, Muna, Muna Barat, dan Butur,&#8221; ucap Basri. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kandidat caleg terpilih yang bakal duduk di jajaran pimpinan DPRD, ungkap Basri, bukan lagi pemilik suara terbanyak, melainkan ketentuan syarat kader yang memiliki jabatan struktural, loyal terhadap partai, dan memiliki kemampuan memimpin yang baik. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk Kota Kendari, Golkar sudah menggelar pleno internal Kamis (25/7/2019) dan mengusulkan empat calon kandidat wakil ketua DPRD ke tingkat DPD I.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka adalah Sahabuddin, LM Inarto, Rajab Jinik, dan perwakilan perempuan Rusiawati Silondae. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan nama wakil tersebut bakal ditentukan melalui rekomendasi DPP dalam waktu dua minggu ke depan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/golkar-segel-kursi-pimpinan-dprd-di-empat-daerah/">Golkar ‘Segel’ Kursi Pimpinan DPRD di Empat Daerah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/golkar-segel-kursi-pimpinan-dprd-di-empat-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Daerah di Sultra Tidak Mencapai Angka Partisipasi Pemilu 2019</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/empat-daerah-di-sultra-tidak-mencapai-angka-partisipasi-pemilu-2019/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/empat-daerah-di-sultra-tidak-mencapai-angka-partisipasi-pemilu-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 06:41:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=27333</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; KPU Sultra mencatat, jumlah partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019 sebanyak 81%. Hal ini disebut telah melewati target yang ditetapkan KPU. Pada 2019 partisipasi untuk masyarakat dalam Pemilu meningkat. Dibandingkan dengan pemilu 2014. Untuk di Sultra sendiri ada tiga daerah yang tidak mencapai 77, 5 persen yang mejadi patokan dari KPU RI. Ketua &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/empat-daerah-di-sultra-tidak-mencapai-angka-partisipasi-pemilu-2019/">Empat Daerah di Sultra Tidak Mencapai Angka Partisipasi Pemilu 2019</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; KPU Sultra mencatat, jumlah partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019 sebanyak 81%. Hal ini disebut telah melewati target yang ditetapkan KPU. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 2019 partisipasi untuk masyarakat dalam Pemilu meningkat. Dibandingkan dengan pemilu 2014. Untuk di Sultra sendiri ada tiga daerah yang tidak mencapai 77, 5 persen yang mejadi patokan dari KPU RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir  mengatakan, ada tiga daerah di Sultra yang tidak mencapai angka partisipan pemilu 2019 yang lalu.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pemilu,kpu&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada empat daerah yang tidak memenuhi yaitu Buton Selatan (Busel), Wakatobi, Buton Tengah (Buteng) dan Muna. Sementara daerah lain sudah di atas 77,5 persen,&#8221; ugkapnya, Kamis (25/7/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abdul Natsir mengungkapkan, partisipasi pemilih meningkat hingga 80 persen. Ini bukan hanya bagian dari kerja KPU, tapi tidak terlepas dari media yang turut andil untuk memberikan edukasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tentu bukan hanya kerja-kerja sosialisasi, yang dilakukan penyelenggara pemilu. Tetapi tekad kawan-kawan jurnalis sangat luar biasa, jadi media massa, elektronik dan media darring selalu menampilkan perkembangan terkait tahapan pemilu,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muhammad Israjab<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/empat-daerah-di-sultra-tidak-mencapai-angka-partisipasi-pemilu-2019/">Empat Daerah di Sultra Tidak Mencapai Angka Partisipasi Pemilu 2019</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/empat-daerah-di-sultra-tidak-mencapai-angka-partisipasi-pemilu-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua  Teradu Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Konut</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/dua-teradu-tak-hadiri-sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik-pemilu-di-konut/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/dua-teradu-tak-hadiri-sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik-pemilu-di-konut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2019 06:17:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Konut]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26005</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah melalui dua kali persidangan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Senin (8/7/2019). Sidang perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 ini, dipimpin oleh anggota DKPP, Dr Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu ada dari unsur KPU, Al &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/dua-teradu-tak-hadiri-sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik-pemilu-di-konut/">Dua  Teradu Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Konut</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah melalui dua kali persidangan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Senin (8/7/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 ini, dipimpin oleh anggota DKPP, Dr Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu ada dari unsur KPU, Al Munardin, unsur Bawaslu Sultra, Ajmal Arif, dan satu dari unsur masyarakat, La Ode Safuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, Ajmal Arif mengatakan, dalam sidang tersebut terdapat di antara beberapa orang yang terduga melakukan pelanggaran penyenggaraan pemilu, namun ada dua orang terduga tidak hadir, yakni anggota PPK Kecamatan Lasolo, Andri Irawan Untung dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Desa Puupi Kecamatan Sawa Kabupaten Konut, Al Ikhsan.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pemilu,konut&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dimana, kata dia, pada persidangan pertama tanggal 25 Mei lalu kedua terduga tersebut memang juga tidak hadir, dan sidang kedua kali ini awalnya menyatakan dirinya bakal hadir dalam persidangan, namun sejak persidangan dimulai sampai ditutup mereka tak kunjung datang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, awalnya mereka menyatakan bersedia untuk hadir, dan bahkan sebelumnya sudah diberikan surat undangan, tapi saat dihubungi kembali saat persidangan sudah tidak dapat dihubungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam aturannya itu, kalau ada teradu tidak hadir di sidang perdana, maka diberikan kesempatan untuk hadir disidang kedua. Tapi di sidang kedua ini ia kembali tidak hadir, jadi sidang pemeriksaan ini sampai disini saja, sudah selesai,&#8221; katanya saat ditemui di ruangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Ia melanjutkan, semua pihak baik pengadu maupun teradu lainnya dapat menghadiri persidangan tersebut, di antaranya beberapa anggota PPK, dan anggota KPU Kabupaten Konut, yakni Syamsul Sumarata, Asmul, Zul Juliska Praja, Yusdiana, dan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, perkara pelanggaran penyenggara pemilu yang bernomor 84-PKE-DKPP/V/2019 ini, diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) yaitu Burhan, Abdul Makmur dan Hartian. Ketiganya mengadukan 18 penyelenggara pemilu di Kabupaten Konut yaitu ketua dan tiga orang anggota KPU Kabupaten Konut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua dan ketiga anggota KPU Kabupaten Konut diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan 13 teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Fitrah Nugraha<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/dua-teradu-tak-hadiri-sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik-pemilu-di-konut/">Dua  Teradu Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Konut</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/dua-teradu-tak-hadiri-sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik-pemilu-di-konut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Langgar Kode Etik, Penyelenggara Pemilu Disidang</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/diduga-langgar-kode-etik-penyelenggara-pemilu-disidang/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/diduga-langgar-kode-etik-penyelenggara-pemilu-disidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2019 04:10:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelenggara Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=25995</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hari ini, Senin (8/7/2019), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Kendari. Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan, sidang yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra ini, terkait tiga perkara yaitu nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019, 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019. “DKPP telah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/diduga-langgar-kode-etik-penyelenggara-pemilu-disidang/">Diduga Langgar Kode Etik, Penyelenggara Pemilu Disidang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hari ini, Senin (8/7/2019), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan, sidang yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra ini, terkait tiga perkara yaitu nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019, 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad melalui press releasenya, Minggu (7/7/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pemilu,kendari&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perkara pertama bernomor 84-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) yaitu Burhan, Abdul Makmur dan Hartian. Ketiganya mengadukan 18 penyelenggara pemilu di Kabupaten Konut yaitu Ketua dan tiga orang anggota KPU Kabupaten Konut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua dan ketiga anggota KPU Kabupaten Konut diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan 13 teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan perkara kedua dengan nomor 129-PKE-DKPP/VI/2019, kata Bernard, diadukan seorang wiraswasta bernama Rahim. Ia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yaitu Helius Udaya dan Lucinda Theodora.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara dalam perkara terakhir 136-PKE-DKPP/VI/2019, Helius menjadi pengadu. Ia mengadukan ketua dan anggota KPU Buteng, La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar Harkat, Muhamad Arwahid dan La Ode Hasrullah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua perkara ini diadukan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, yaitu @medsosdkpp,” pungkas Bernad.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, untuk sidang perkara perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 ini sudah disidangkan pada 25 Mei 2019 lalu, dan dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai anggota majelis, yaitu Al Munardin (unsur KPU), Ajmal Arif (unsur Bawaslu) dan La Ode Safuan (unsur masyarakat).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan untuk sidang perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019 ini merupakan yang pertama kali, dan sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Ade Suerani (unsur KPU), Bahari (unsur Bawaslu) dan Hiyadatulah (unsur masyarakat).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Fitrah Nugraha<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/diduga-langgar-kode-etik-penyelenggara-pemilu-disidang/">Diduga Langgar Kode Etik, Penyelenggara Pemilu Disidang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/diduga-langgar-kode-etik-penyelenggara-pemilu-disidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terpidana Kasus Pemilu 2019 Kabur</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/terpidana-kasus-pemilu-2019-kabur/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/terpidana-kasus-pemilu-2019-kabur/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2019 07:54:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=25949</guid>

					<description><![CDATA[<p>LASUSUA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Terpidana kasus pelanggaran pemilu 2019, Nurlinda Binti Dg. Lawa (42), warga Kelurahan Watuliu dan Syahruddin Bin Abd. Latif (49), warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dinyatakan melarikan diri ke Sulawesi Selatan sebelum pembacaan vonis putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua. Anggota Koordinator Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kolut, yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/terpidana-kasus-pemilu-2019-kabur/">Terpidana Kasus Pemilu 2019 Kabur</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">LASUSUA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Terpidana kasus pelanggaran pemilu 2019, Nurlinda  Binti Dg. Lawa (42), warga Kelurahan Watuliu dan Syahruddin Bin Abd. Latif (49), warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dinyatakan melarikan diri ke Sulawesi Selatan sebelum pembacaan vonis putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota Koordinator Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kolut, yang juga Koordinator sentra Gakumdu, Zainul Muluk, SS, mengungkapkan, terpidana Nurlinda sejak pemeriksaan tanggal 20 Juni, sudah menghilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi tanggal 20 Junj itu kami lakukan pemeriksaan, mulai pagi sampai malam. Pada saat maghrib, kami melakukan pemeriksaan, lampu padam. Jadi kami sepakat untuk menghentikan pemeriksaan dan dilanjutkan kembali pukul 20.00. Tiba waktu pemeriksaan, tersangaka Nurlinda tidak muncul. Kami lalu mengutus staf Bawaslu untuk mengecek ke kediaman tersangka, tapi tidak ditemukan. Besok paginya kami datangi lagi kediaman tersangka, tapi rumah sudah dalam keadaan kosong,&#8221; ungkap Zainul, Kamis (4/7/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;kolut,pemilu&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara tersangka Saharuddin bin Latif, Bawaslu tidak pernah bertemu langsung dengan tersangka. Begitupun ketika mengantarkan surat panggilan ke rumahnya, kadang-kadang diterima istrinya, kadang-kadang anaknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya sendiri 4 kali ke rumahnya, tidak pernah ketemu dengan tersangka. Jadi selama proses hukum berjalan, memang dia tidak pernah hadir. Bahkan ketika sidang putusan, penyidik Polres masih menyempatkan diri ke rumah tersangkan untuk mencarinya. Menurut keterangan warga setempat, tersangka kadang muncul, habis itu hilang lagi,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini kan sudah keluar putusan dari PN Lasusua, jadi kami tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk megeluarkan surat perintah penangkapan dan kemarin saya sudah menghubungi Kasipidum Kajari Kolut untuk mengeluarkan suratnya, karena surat itu nanti yang akan menjadi dasar untuk diajukan ke Bawaslu untuk biaya operasional pencarian tersangka,&#8221; tambahnya.</p>



<figure class="wp-block-image"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="588" height="610" src="https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2019/07/Terpidana-Kasus-Pemilu-2019-Kabur-1.jpg" alt="" class="wp-image-25951"/><figcaption>Terpidana kasus Pemilu 2019, Syaharuddin (DPO). Foto: Istimewa</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Bawaslu Kolut, Robi, S.Kep. Ners. menambahkan, terdakwa Nurlinda diduga melarikan diri di Sulawesi Selatan, tepatnya di Jeneponto. Kami sekarang berkoordinasi guna membentuk tim dari sentra Gakumdu untuk melakukan pencarian terhadap tersangka Nurlinda dan Syaharuddin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena putusannya sudah keluar, berarti sudah tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak melakukan pencarian. Berbicara masalah kadaluwarsa, itu sudah tidak berlaku lagi karena putusan PN Lasusua sudah keluar,&#8221; kata Robi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Lss, Syahruddin divonis dengan hukuman penjara 15 bulan  dengan denda Rp 18 juta, sementara Nurlinda dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 18 juta berdasarkan putusan Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Lss. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muh. Risal<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/terpidana-kasus-pemilu-2019-kabur/">Terpidana Kasus Pemilu 2019 Kabur</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/terpidana-kasus-pemilu-2019-kabur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Pidana Pemilu di Kolut Divonis 1,3 Tahun</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/terdakwa-pidana-pemilu-di-kolut-divonis-13-tahun/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/terdakwa-pidana-pemilu-di-kolut-divonis-13-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2019 03:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolaka Utara]]></category>
		<category><![CDATA[kolut]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=25901</guid>

					<description><![CDATA[<p>LASUSUA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Nurlinda Binti Dg. Lawa (42) warga Kelurahan Watuliu dan Syaharuddin bin Abd. Latif (49) warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terdakwa atas dugaan tindak pidana kecurangan pemilu 2019 tidak hadir saat pembacaan putusan vonis hukuman di Pengadilan Negri Lasusua. Humas Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Anjar Pumboro, mengungkapkan jika ketidak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/terdakwa-pidana-pemilu-di-kolut-divonis-13-tahun/">Terdakwa Pidana Pemilu di Kolut Divonis 1,3 Tahun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">LASUSUA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Nurlinda Binti Dg. Lawa (42) warga Kelurahan Watuliu dan  Syaharuddin bin Abd. Latif (49) warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terdakwa atas dugaan tindak pidana kecurangan pemilu 2019 tidak hadir saat pembacaan putusan vonis hukuman di Pengadilan Negri Lasusua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Humas Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Anjar Pumboro,  mengungkapkan jika ketidak hadiran tardakwa dalam pembacaan putusan atau vonis hukuman di persidangan sudah sesuai dengan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan peraturan perudang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini sudah sesuai dengan perma Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 3, tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu dan Pasal 482 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana untuk perkara pemilu terdakwa dapat diperiksa atau diadili tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan. Selain itu, kewajiban untuk menghadirkan terdakwa merupakan kewenangan dari penuntut umum jaksa,&#8221; ungkapnya, Rabu (3/7/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pemilu,kolut&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada saat persidangan kemarin untuk 2 perkara ini, memang penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan alasan sudah tidak berada di tempat. Nah dengan dasar itu sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2018 Pasal 3 ayat dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 482 ayat 1 sehingga terdakwa  bisa diperiksa secara in absensia atau tanpa hadirnya terdakwa dipersidangan,&#8221; lanjut Humas PN Lasusua. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata dia, berdasarkan pengakuan penunutut umum dipersidangan bahwa pelaku sudah tidak ada ditempat, tanpa alasan yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Entah terdakwah ini kabur atau bagaimana kami kurang tahu juga,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Syahruddin divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 18 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan 2 bulan penjara. Vonis ini Berdasar pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Lss. Sementara Nurlinda dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 18 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini berdasar pada putusan Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Lss.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Putusan sidang dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Lasusua Budi Prayitno,&#8221; tutup Anjar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muh. Risal<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/terdakwa-pidana-pemilu-di-kolut-divonis-13-tahun/">Terdakwa Pidana Pemilu di Kolut Divonis 1,3 Tahun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/terdakwa-pidana-pemilu-di-kolut-divonis-13-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mencoblos Dua Kali, Warga Kolut Masuk Penjara</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/mencoblos-dua-kali-warga-kolut-masuk-penjara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/mencoblos-dua-kali-warga-kolut-masuk-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 12:09:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolaka Utara]]></category>
		<category><![CDATA[kolaka utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=25880</guid>

					<description><![CDATA[<p>LASUSUA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang warga Desa Patowonua, Syaharuddin bin Abd. Latif (49) dan Nurlinda Binti Dg. Lawa (42) warga Kelurahan Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), divonis penjara atas dugaan tindak pidana kecurangan pemilu 2019. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN LSS, Syahruddin divonis dengan hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/mencoblos-dua-kali-warga-kolut-masuk-penjara/">Mencoblos Dua Kali, Warga Kolut Masuk Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">LASUSUA, DETIKSULTRA.COM &#8211;  Seorang warga Desa Patowonua, Syaharuddin bin Abd. Latif (49) dan Nurlinda Binti Dg. Lawa (42) warga Kelurahan Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), divonis penjara atas dugaan tindak pidana kecurangan pemilu 2019. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN LSS, Syahruddin divonis dengan hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp 18 juta. Sementara Nurlinda dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 18 juta berdasarkan putusan Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN LSS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolut, Robi Humapera mengungkapkan, Nurlinda dan Syaharuddin memang terbukti bersalah dengan sengaja mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat panggilan (C6) milik orang lain yaitu C6 milik Ismayanti dan C6 milik Musmuliadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi awalnya terdakwa Nurlinda menerima C6 atas nama Ismayanti  yang diberikan oleh KPPS dengan alasan kepada KPPS bahwa Ismayanti merupakan keluarga terdakwa sehingga terdakwa meminta C6 tersebut biar dia yang menyerahkan kepada yang bersangkutan. Namun ternyata terdakwa tidak menyerahkan C6 tersebut kepada yang bersangkutan, tapi menggunakannya di TPS 3 Kelurahan Lasusua dengan mengaku sebagai Ismayanti. Setelah itu, terdakwa kemudian kembali melakukan pencoblosan di TPS 6 tempat dia terdaftar dalam DPT,&#8221; ungkapnya, Rabu (3/7/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, untuk terdakwa atas nama Syaharuddin, kajadiannya mirip dengan Nurlinda. Awalnya dia mencoblos menggunakan C6 nya sendiri di TPS 6 Watuliu. Setelah itu dia bergerak ke TPS 7 Patowonua dengan menggunakan C6 milik Musliadi, sementara Musmuliadi sendiri berada di rumah tahanan Kolaka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk terdakwa Nurlinda mengakui semua perbuatannya bahkan ketika kami melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan juga memenuhi panggilan kami, hanya terdakwa Syahruddin yang mangkir dari panggilan kami,&#8221; jelas Robi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muh. Risal<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/mencoblos-dua-kali-warga-kolut-masuk-penjara/">Mencoblos Dua Kali, Warga Kolut Masuk Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/mencoblos-dua-kali-warga-kolut-masuk-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebelas Gugatan Peserta Pemilu Sultra Teregister</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/sebelas-gugatan-peserta-pemilu-sultra-teregister/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/sebelas-gugatan-peserta-pemilu-sultra-teregister/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2019 13:25:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=25808</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Bedasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) melalaui sistem e-BRPK, dari 11 gugatan yang dimohonkan oleh peserta pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), seluruh permohonan diterima oleh Mahkama Konstitusi (MK). Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Selasa (2/7/2019) mengatakan, karena telah memenuhi syarat, 11 gugatan yang dimohonkan akhirnya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/sebelas-gugatan-peserta-pemilu-sultra-teregister/">Sebelas Gugatan Peserta Pemilu Sultra Teregister</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Bedasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) melalaui sistem e-BRPK, dari 11 gugatan yang dimohonkan oleh peserta pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), seluruh permohonan diterima oleh Mahkama Konstitusi (MK). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Selasa (2/7/2019) mengatakan, karena telah memenuhi syarat, 11 gugatan yang dimohonkan akhirnya teregister di BRPK. Dimana Pemohon pertama yang teregister atas nama Fatmayani Harli Tombili, calon anggota DPD RI dengan nomor perkara 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019. Lalu pemohon ke 2 dari Partai Beringin Karya (Berkarya) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD Sultra Tahun 2019, dengan nomor perkara 215-07-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,&#8221; ungkap Natsir. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemohon ketiga dari Partai Nasdem, dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD Sultra, nomor perkara 98-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pemohon keempat dari Partai Golkar dengan pokok perkara yang sama, dan nomor perkara 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,&#8221; jelas Natsir. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemohon kelima yang diterima MK datang dari Perindo dengan pokok perkara perselisihan pemilu DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 141-09-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, permohonanan keenam dari dari Hj Ratna dengan pokok perkara perselisihan pemilu DPR-DPRD Sultra dan Nomor Perkara 130-12-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, pemohon dari Irpan pokok perkara perselisihan hasil pemilu DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, ke 8 pemohon dari PDIP dengan pokok perkara sama, dan nomor perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Diikuti pemohon kesembilan dari Gerindra, pokok perkara perselisihan hasil pemilu DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pemohon kesepuluh dari PKB pokok perkara perselisihan hasil pemilu DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan terakhir pemohon kesebelas yang diterima oleh BRPK MK berasal dari PKS dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilu DPR-DPRD Sultra, dan nomor perkara 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.  </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;11 permohonan yang diterima MK, berarti telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah dicatat oleh buku register MK,&#8221; tutup Natsir. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/sebelas-gugatan-peserta-pemilu-sultra-teregister/">Sebelas Gugatan Peserta Pemilu Sultra Teregister</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/sebelas-gugatan-peserta-pemilu-sultra-teregister/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepasang Suami &#8211; Istri Tersangka Pidana Pemilu, Dinyatakan DPO</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sepasang-suami-istri-tersangka-pidana-pemilu-dinyatakan-dpo/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sepasang-suami-istri-tersangka-pidana-pemilu-dinyatakan-dpo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2019 08:02:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konsel]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24764</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sepasang Suami &#8211; Istri tersangka kasus Pemilihan Umum (Pemilu), yang berinisial Y dan H asal Desa Watumeeto Kecamatan Lainea, Konawe Selatan (Konsel) dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kasat Reskrim Konsel. Hal disampaikan Kapolres Konsel, melalui Kasat Reskrim Konsel, Iptu Fitrayadi, SH. Kamis (13/6/2019). &#8220;Tersangka sudah tidak di ketemukan, sehingga &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sepasang-suami-istri-tersangka-pidana-pemilu-dinyatakan-dpo/">Sepasang Suami – Istri Tersangka Pidana Pemilu, Dinyatakan DPO</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sepasang Suami &#8211; Istri tersangka kasus Pemilihan Umum (Pemilu), yang berinisial Y dan H asal Desa Watumeeto Kecamatan Lainea, Konawe Selatan (Konsel) dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kasat Reskrim Konsel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal disampaikan Kapolres Konsel, melalui Kasat Reskrim Konsel, Iptu Fitrayadi, SH. Kamis (13/6/2019). &#8220;Tersangka sudah tidak di ketemukan, sehingga diterbitkan DPO ,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Iptu Fitrayadi selaku Kordinator Penyidik Sentra Gakkumndu Konsel, menyatakan berkas perkara suami istri ini telah diserahkan penyidik tindak pidana Pemilu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;konsel,pemilu&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyerahan tadi di saksikan masing &#8211; masing yang tergabung dalam Sentra Gakkumndu Konsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 515 atau pasal 533 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 18 bulan penjara,&#8221; jelas dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Iptu Fitrayadi menjelaskan kronologis peristiwa tersebut, sehingga sepasang suami &#8211; istri ini ditetapkan sebagai tersangka, yakni keduanya melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mereka berdua ini melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda, yaitu TPS di Desa Watumeeto Kecamatan Lainea dan TPS di Desa Waworano Kecamatan Kolono Konawe Selatan. Sehingga kejadian itu di laporkan oleh Panwas Kecamatan Kolono,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sepasang-suami-istri-tersangka-pidana-pemilu-dinyatakan-dpo/">Sepasang Suami – Istri Tersangka Pidana Pemilu, Dinyatakan DPO</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sepasang-suami-istri-tersangka-pidana-pemilu-dinyatakan-dpo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Najib Husen : Partisipasi Pemilih Tak Lepas Peran KPU dan Media</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/najib-husen-partisipasi-pemilih-tak-lepas-peran-kpu-dan-media/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/najib-husen-partisipasi-pemilih-tak-lepas-peran-kpu-dan-media/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2019 04:53:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[media]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24382</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Usai menuntaskan rapat pleno tingkat provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menyebutkan tingkat partisipasi pemilih pada&#160;Pemilu 2019&#160;meningkat menjadi 79 persen dibandingkan pemilu 2014 lalu yang hanya 64 persen. Berdasarkan infografik tingkat partisipasi masyarakat PPWP tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 79,33 Persen, sedangkan untuk DPR RI 79,19 persen, DPD RI 79,19 Persen, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/najib-husen-partisipasi-pemilih-tak-lepas-peran-kpu-dan-media/">Najib Husen : Partisipasi Pemilih Tak Lepas Peran KPU dan Media</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Usai menuntaskan rapat pleno tingkat provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menyebutkan tingkat partisipasi pemilih pada&nbsp;Pemilu 2019&nbsp;meningkat menjadi 79 persen dibandingkan pemilu 2014 lalu yang hanya 64 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan infografik tingkat partisipasi masyarakat PPWP tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 79,33 Persen, sedangkan untuk  DPR RI 79,19 persen, DPD RI 79,19 Persen, DPRD Provinsi 79,12 Persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Partisipasi Pemilih Sultra tahun 2019 telah melewati batas rata-rata nasional diangka 77,5 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengamat politik Sultra, Najib Husen menilai tingginya partisipasi pemilih Sultra tak lepas dari sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU dan peran media.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Partisipasi pemilih di Sultra mengalami kenaikan itu tidak lain adalah sosialisasi yang dilakukan KPU yang sedemikian struktur dan masif, sehingga masyarakat tau kapan hari pencoblosan kemarin,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kemudian media juga sangat berperan kemarin untuk mempublikasikan informasi tentang pelaksanaan pemilu utamanya tentang Pelaksanan pemilihan presiden itu informasi sangat banyak,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Najib juga menyebutkan pemilu Caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan Presiden, partisipasi tertinggi ada pada pemilihan presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kenapa begitu, karena pada pemilihan presiden ini sangat fokus kita kemarin dibandingkan pemilihan legislatif baik itu tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun tingkat pusat, presiden jauh lebih besar sosialisasinya sehingga jangan heran kalau kemudian partisipasinya lebih banyak pada partisipasi pemilihan presiden,&#8221; jelasnya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/najib-husen-partisipasi-pemilih-tak-lepas-peran-kpu-dan-media/">Najib Husen : Partisipasi Pemilih Tak Lepas Peran KPU dan Media</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/najib-husen-partisipasi-pemilih-tak-lepas-peran-kpu-dan-media/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilihan Presiden Unggul di Partisipasi Pemilih</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/pemilihan-presiden-unggul-di-partisipasi-pemilih/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/pemilihan-presiden-unggul-di-partisipasi-pemilih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2019 02:03:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kpu sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24370</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu lalu, dari empat jenis pemilihan, seluruhnya di atas rata-rata nasional, akan tetapi partisipasi pemilih pada pemilihan presiden dan wakil presiden lebih besar dibanding yang lain. Infografik tingkat partisipasi masyarakat untuk Pilpres tahun 2019 di Provinsi Sultra sebesar 79,33 persen, sedangkan untuk DPR RI 79,19 persen, DPD RI &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/pemilihan-presiden-unggul-di-partisipasi-pemilih/">Pemilihan Presiden Unggul di Partisipasi Pemilih</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu lalu, dari empat jenis pemilihan, seluruhnya di atas rata-rata nasional, akan tetapi partisipasi pemilih pada pemilihan presiden dan wakil presiden lebih besar dibanding yang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Infografik tingkat partisipasi masyarakat untuk Pilpres tahun 2019 di Provinsi Sultra sebesar 79,33 persen, sedangkan untuk  DPR RI 79,19 persen, DPD RI 79,19 persen, DPRD Provinsi 79,12 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengatakan, sampai sejauh ini belum menelusuri penyebab perbedaan partisipasi pemilih pada Pilpres yang cenderung lebih tinggi, akan tetapi menurutnya dari empat jenis pemilihan yang ada, selisih antaranya tipis dan cenderung sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita belum telusuri lebih jauh, tetapi kalau kita lihat kondisi itu tidak begitu jauh karena ada yang 79,33 persen, 79,19 persen, 7,12 persen sehingga masih bermain pada posisi yang hampir sama,&#8221; ungkapnya kepada detiksultra, Sabtu (1/5/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Natsir juga menilai pencapaian partisipasi pemilih pada pemilu yang baru saja berlalu, selain disebabkan sosialisasi yang dilakukan KPU, media juga ikut berpartisipasi mempublikasikan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/pemilihan-presiden-unggul-di-partisipasi-pemilih/">Pemilihan Presiden Unggul di Partisipasi Pemilih</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/pemilihan-presiden-unggul-di-partisipasi-pemilih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Sultra Terima 12 Gugatan di MK</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kpu-sultra-terima-12-gugatan-di-mk/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kpu-sultra-terima-12-gugatan-di-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jun 2019 14:19:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24366</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hingga batas waktu pendaftaran gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), 24 Mei 2019, KPU Sulawesi Tenggara mencatat telah menerima sebanyak 12 gugatan sengketa pemilu 2019. Seiring berakhirnya tahapan pleno di tingkat nasional, MK memberikan kesempatan bagi peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun calon anggota legislatif untuk &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kpu-sultra-terima-12-gugatan-di-mk/">KPU Sultra Terima 12 Gugatan di MK</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hingga batas waktu pendaftaran gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), 24 Mei 2019, KPU Sulawesi Tenggara mencatat telah menerima sebanyak 12 gugatan sengketa pemilu 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seiring berakhirnya tahapan pleno di tingkat nasional, MK memberikan kesempatan bagi peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun calon anggota legislatif untuk mengajukan gugatan jika tidak puas atau tidak terima dengan hasil perhitungan suara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari 12 gugatan sengketa pemilu itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menjelaskan, gugatan yang diajukan di MK yaitu, pertama, PKS menggugat di tiga daerah yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara mempersoalkan perolehan suara antar partai, bukan internal partai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;PKS mengklaim hasil perolehan suara tidak seperti itu, setelah dilakukan rekapitulasi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, salah satu caleg PAN Kota Baubau atas nama Hj. Ratna mengklaim di TPS 05 Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, yang bersangkutan merasa terjadi pengurangan suara. Kemudian di TPS 12 Kelurahan Kadolo Katapi menduga ada penambahan surat suara. Oleh karena itu melalui kuasa hukumnya, peserta pemilu mengajukan gugatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga datang dari PKB, ada beberapa titik dipersoalkan berkaitan dengan PSU Kabupaten Bombana beberapa waktu lalu, peserta pemilu merasa tidak mendapat pemberitahuan dari KPU terkait PSU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian di Kabupaten Buton Tengah, TPS 1 Lakorua, Kecamatan Mawasangka dan di  Kabupaten Wakatobi di TPS 1 dan 3 Kelurahan Longa, TPS 7 Wanci, TPS 1 Sombu dan lainya ada 6 TPS di enam desa/kelurahan, dimana yang bersangkutan menduga terjadi penambahan suara partai lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya dari Nasdem Kabupaten Buton Selatan (Busel) di Batu Atas Timur yang dipersoalkan adalah adanya perbedaan DPT, DPTb, dan DPK antara pemungutan suara awal dan PSU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada kondisi ketika pemungutan suara serentak 17 April kemarin, namun ketika terjadi PSU tiba-tiba terjadi perubahan,&#8221; tambahnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikutnya dari Partai Gerindra untuk Dapil Kolaka 1, yaitu TPS 3 dan 9 Lasusua dan TPS 7 Patowonua. Yang mana peserta pemilu tersebut menggugat ke MK dengan gugatan meminta PSU kembali setelah PSU kemarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masih Gerindra, datang dari Kabupaten Muna Dapil 6 Kecamatan Lohia TPS 1, 2, 3, 4 dan 5 Mantobua dan TPS 1, 2, 3, 4, dan 5 di Liangkabori, mengklaim adanya penggelembungan suara antara caleg di internal partai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya Partai Golkar Dapil Provinsi di Sultra 5 Kolaka Raya (Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara) mempersoalkan adanya kenaikan perolehan suara Partai Gerindra pada saat rapat pleno di KPU Sultra dibandingkan perolehan suara di form C1 yang tersebar di sebelas kecamatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, Golkar juga mengajukan sengketa terkait hasil perolehan suara di Kecamatan Lasusua TPS 3 dan 9 Lasusua dan TPS 7 Patowonua yang dipersoalkan adalah money politics.  Atas dasar itu, sehingga peserta pemilu meminta PSU ke MK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu,  Partai Persatuan Indonesia (Perindo) khusus Kabupaten Konkep Dapil Konkep 1, yaitu TPS 1 Wawonii Tengah untuk dapil Konkep 1 dan TPS Lampeapi Baru Wawonii Tengah. Partai Gawean Hary Tanoesudibjo menduga  adanya penggelembungan perolehan suara pada partai lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Partai Berkarya mempersoalkan Pilcaleg DPR Rl untuk Dapil Sultra. &#8220;Kita belum mengetahui lokusnya. Karena ini masih ada perbaikan berkas  nanti diregister laporannya  baru dapat dilihat,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terakhir, PPP  Dapil Konkep ll yaitu TPS 1 Wakadawu Wawonii Timur. Dugaannya telah terjadi pengurangan suara pemohon dan penambahan suara calon lain dikarenakan tidak dilaksanakan PSU. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi PPP sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi sengketa antar PPP internal juga,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, laporan yang masuk di MK sedang dalam tahap pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kpu-sultra-terima-12-gugatan-di-mk/">KPU Sultra Terima 12 Gugatan di MK</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kpu-sultra-terima-12-gugatan-di-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Ganti Sulkhani Dan Riki Fajar</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kpu-ganti-sulkhani-dan-riki-fajar/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kpu-ganti-sulkhani-dan-riki-fajar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jun 2019 07:41:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pks]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24354</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menegaskan, pihaknya tidak akan menetapkan dua caleg PKS sebagai calon terpilih melainkan akan diganti sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku. &#8220;Kepastian hukum dua caleg PKS tinggal kita tetapkan, tetapi rujukannya tetap di PKPU Nomor 5 pasal 39 ayat 1 huruf D jika terjadi keadaan yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kpu-ganti-sulkhani-dan-riki-fajar/">KPU Ganti Sulkhani Dan Riki Fajar</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menegaskan, pihaknya tidak akan menetapkan dua caleg PKS sebagai calon terpilih melainkan akan diganti sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kepastian hukum dua caleg PKS tinggal kita tetapkan, tetapi rujukannya tetap di PKPU Nomor 5 pasal 39 ayat 1 huruf D jika terjadi keadaan yang disebutkan tadi itu yang bersangkutan tidak akan kami usulkan sebagai calon terpilih, tetapi akan kita gantikan yang perolehan suaranya itu di tingkat berikut,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Natsir mengatakan, Sulkhoni dan Riki Fajar telah melanggar pasal 280 mengenai larangan dalam kampanye untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan itu sudah inkrah keputusannya di Pengadilan Tinggi (PT).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika keputusan yang inkrah maka berdasarkan pasal 39 ayat 1 huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 berbunyi, jika ada peserta pemilu atau caleg yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye pemilu berdasarkan putusan pengadilan yang telah <br>
berkekuatan hukum tetap pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, KPU Provinsi menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada dapil yang sama dan partai politik yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;KPU ingin berada pada posisi yang ingin menegakkan aturan yang sudah dinyatakan dalam ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2019,&#8221; ujar Natsir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pleno keputusan penetapan calon terpilih hasil pemilu 2019 dilakukan pasca persoalan sengketa yang diajukan caleg maupun partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai,&#8221; tutupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kpu-ganti-sulkhani-dan-riki-fajar/">KPU Ganti Sulkhani Dan Riki Fajar</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kpu-ganti-sulkhani-dan-riki-fajar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilu 2019 Perlu Dievaluasi</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/pemilu-2019-perlu-dievaluasi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/pemilu-2019-perlu-dievaluasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 May 2019 08:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24070</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA menilai&#160;pemilu serentak 2019 perlu dievaluasi. &#8220;Masih banyak kekurangan di pemilu kita yang perlu dievaluasi seperti masih banyak suara tidak sah, kurang lebih sekitar 2 juta kalau tidak salah, memilih tapi tidak sah, kemudian partisipasinya masih 80 persen, belum sampai 90 persen angka ideal,&#8221; &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/pemilu-2019-perlu-dievaluasi/">Pemilu 2019 Perlu Dievaluasi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA menilai&nbsp;pemilu serentak 2019 perlu dievaluasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Masih banyak kekurangan di pemilu kita yang perlu dievaluasi seperti masih banyak suara tidak sah, kurang lebih sekitar 2 juta kalau tidak salah, memilih tapi tidak sah, kemudian partisipasinya masih 80 persen, belum sampai 90 persen angka ideal,&#8221; ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (25/5/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menyoroti persoalan kertas suara saat pemilu yang terlalu lebar khusus DPD, DPR RI, sehingga menurutnya, ini menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang tidak menyalurkan hak suaranya.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pemilu,dprd&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di kampung saya ada yang komplain soal kertas suara yang terlalu lebar sehingga pusing, banyak yang tidak mencoblos. Kalau kertas suara presiden enak, tapi yang DPD, DPR RI terlalu besar. Jadi ini perlu diperbaiki ke depan,&#8221; ujar Endang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, kata Endang, Bawaslu juga perlu bertindak lebih tegas, sehingga pemilu ke depan lebih baik lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyederhanaan partai adalah keniscayaan. Bawaslu mohon maaf harus lebih tegas mungkin diperlukan OTT seperti KPK. Perlu kejutan, kan hampir tidak ada yang tertangkap tangan pada saat kejadian, sehingga perlu dievaluasi,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/pemilu-2019-perlu-dievaluasi/">Pemilu 2019 Perlu Dievaluasi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/pemilu-2019-perlu-dievaluasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo People Power Tak Pengaruhi Pencairan THR</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2019 06:05:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=23990</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Janji pemerintah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya ditepati hari ini 24 Mei 2019, ditengah kondisi Ibukota Negara mencekam akibat gerakan demonstrasi &#8220;people power&#8221; memprotes dugaan kecurangan pemilu. Di Sulawesi Tenggara (Sultra) dana THR sudah cair, namun penerimaannya tidak secara serentak. Pencairan dana THR dilakukan bertahap. Hari ini, baru ASN Pemprov &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/">Demo People Power Tak Pengaruhi Pencairan THR</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Janji pemerintah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya ditepati hari ini 24 Mei 2019, ditengah kondisi Ibukota Negara mencekam akibat gerakan demonstrasi &#8220;people power&#8221; memprotes dugaan kecurangan pemilu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Sulawesi Tenggara (Sultra) dana THR sudah cair, namun penerimaannya tidak secara serentak. Pencairan dana THR dilakukan bertahap. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari ini, baru ASN Pemprov Sultra dan Kota Kendari yang menerima pencairan THR. Selebihnya akan dilakukan bertahap hingga 30 Mei 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Badan Pengelolah Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, sudah menyelesaikan Dokumen terkait pencairan THR bagi ASN lingkup Pemprov Sultra sebanyak 13 ribu pegawai.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;thr,pemilu&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221; Insya Allah cair tanggal 24 Mei. Tunggu waktunya saja, pasti masuk rekening,&#8221; ungkap Hj. Isma Kepala BPKAD Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk Pemkot Kota Kendari, anggaran THR disiapkan sekitar  28 miliar untuk 6000 pegawai. Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti, mengatakan pencairan  THR sudah dilakukan dan telah berkoordinasi ke pemerintah pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Paling lambat di bayar 24 Mei yah. Tahun ini berkurang, padahal sebelumnya anggaran yang ada mencapai 30 miliar. Di sebabkan karena tunjangan perbaikan penghasilan belum ada juknis. Sehingga tidak di cairkan,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muhammad Israjab<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/">Demo People Power Tak Pengaruhi Pencairan THR</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Caleg PKS Terpidana Kasus Pemilu Bakal Diganti</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/dua-caleg-pks-terpidana-kasus-pemilu-bakal-diganti/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/dua-caleg-pks-terpidana-kasus-pemilu-bakal-diganti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2019 23:49:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pks]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=23713</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA. COM-KPU Sultra merespon tetapan vonis dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) 15 Mei lalu. Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menyebutkan, pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan pembatalan penetapan calon &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/dua-caleg-pks-terpidana-kasus-pemilu-bakal-diganti/">Dua Caleg PKS Terpidana Kasus Pemilu Bakal Diganti</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA. COM-KPU Sultra merespon tetapan vonis dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) 15 Mei lalu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menyebutkan, pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan pembatalan penetapan calon terpilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Itu sebagai dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa pembatalan calon terpilih,” sebut Abdul Natsir melalui via WhatsApp, Jumat (17/5/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pemilu,tni&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Abdul Natsir menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 92 tentang rekapitulasi hasil suara, jika caleg terbukti melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-ungangan dan telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, maka KPU tidak akan mengikut sertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“KPU pastikan tak ikutkan caleg tervonis dalam penyusunan suara sah terbanyak,” terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjut Natsir, caleg terpilih tersebut akan digantikan caleg pemegang suara terbanyak berikutnya dari dapil dan parpol yang sama oleh caleg terpidana tersebut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadulan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai anggota DPRD,&#8221; tutupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/dua-caleg-pks-terpidana-kasus-pemilu-bakal-diganti/">Dua Caleg PKS Terpidana Kasus Pemilu Bakal Diganti</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/dua-caleg-pks-terpidana-kasus-pemilu-bakal-diganti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
