Metro Kendari

KPU Sultra Terima 12 Gugatan di MK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hingga batas waktu pendaftaran gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), 24 Mei 2019, KPU Sulawesi Tenggara mencatat telah menerima sebanyak 12 gugatan sengketa pemilu 2019.

Seiring berakhirnya tahapan pleno di tingkat nasional, MK memberikan kesempatan bagi peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun calon anggota legislatif untuk mengajukan gugatan jika tidak puas atau tidak terima dengan hasil perhitungan suara.

Dari 12 gugatan sengketa pemilu itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menjelaskan, gugatan yang diajukan di MK yaitu, pertama, PKS menggugat di tiga daerah yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara mempersoalkan perolehan suara antar partai, bukan internal partai.

“PKS mengklaim hasil perolehan suara tidak seperti itu, setelah dilakukan rekapitulasi,” ungkapnya.

Kedua, salah satu caleg PAN Kota Baubau atas nama Hj. Ratna mengklaim di TPS 05 Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, yang bersangkutan merasa terjadi pengurangan suara. Kemudian di TPS 12 Kelurahan Kadolo Katapi menduga ada penambahan surat suara. Oleh karena itu melalui kuasa hukumnya, peserta pemilu mengajukan gugatan.

Ketiga datang dari PKB, ada beberapa titik dipersoalkan berkaitan dengan PSU Kabupaten Bombana beberapa waktu lalu, peserta pemilu merasa tidak mendapat pemberitahuan dari KPU terkait PSU.

Kemudian di Kabupaten Buton Tengah, TPS 1 Lakorua, Kecamatan Mawasangka dan di Kabupaten Wakatobi di TPS 1 dan 3 Kelurahan Longa, TPS 7 Wanci, TPS 1 Sombu dan lainya ada 6 TPS di enam desa/kelurahan, dimana yang bersangkutan menduga terjadi penambahan suara partai lain.

Selanjutnya dari Nasdem Kabupaten Buton Selatan (Busel) di Batu Atas Timur yang dipersoalkan adalah adanya perbedaan DPT, DPTb, dan DPK antara pemungutan suara awal dan PSU.

“Ada kondisi ketika pemungutan suara serentak 17 April kemarin, namun ketika terjadi PSU tiba-tiba terjadi perubahan,” tambahnya.

Berikutnya dari Partai Gerindra untuk Dapil Kolaka 1, yaitu TPS 3 dan 9 Lasusua dan TPS 7 Patowonua. Yang mana peserta pemilu tersebut menggugat ke MK dengan gugatan meminta PSU kembali setelah PSU kemarin.

Masih Gerindra, datang dari Kabupaten Muna Dapil 6 Kecamatan Lohia TPS 1, 2, 3, 4 dan 5 Mantobua dan TPS 1, 2, 3, 4, dan 5 di Liangkabori, mengklaim adanya penggelembungan suara antara caleg di internal partai.

Selanjutnya Partai Golkar Dapil Provinsi di Sultra 5 Kolaka Raya (Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara) mempersoalkan adanya kenaikan perolehan suara Partai Gerindra pada saat rapat pleno di KPU Sultra dibandingkan perolehan suara di form C1 yang tersebar di sebelas kecamatan.

Kemudian, Golkar juga mengajukan sengketa terkait hasil perolehan suara di Kecamatan Lasusua TPS 3 dan 9 Lasusua dan TPS 7 Patowonua yang dipersoalkan adalah money politics. Atas dasar itu, sehingga peserta pemilu meminta PSU ke MK.

Sementara itu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) khusus Kabupaten Konkep Dapil Konkep 1, yaitu TPS 1 Wawonii Tengah untuk dapil Konkep 1 dan TPS Lampeapi Baru Wawonii Tengah. Partai Gawean Hary Tanoesudibjo menduga adanya penggelembungan perolehan suara pada partai lain.

Partai Berkarya mempersoalkan Pilcaleg DPR Rl untuk Dapil Sultra. “Kita belum mengetahui lokusnya. Karena ini masih ada perbaikan berkas nanti diregister laporannya baru dapat dilihat,” katanya.

Terakhir, PPP Dapil Konkep ll yaitu TPS 1 Wakadawu Wawonii Timur. Dugaannya telah terjadi pengurangan suara pemohon dan penambahan suara calon lain dikarenakan tidak dilaksanakan PSU.

“Jadi PPP sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi sengketa antar PPP internal juga,” pungkasnya.

Saat ini, laporan yang masuk di MK sedang dalam tahap pemeriksaan.

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button