Metro Kendari

Cegah Korupsi Sektor Tambang di Sultra, KPK Imbau Amankan Penerimaan Negara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke Bea Cukai Kendari untuk membahas pencegahan korupsi sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Sektor pertambangan di Sultra merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan tambang nikel sebagai komoditas mayoritas sektor pertambangannya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pertambangan nikel di Sultra merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak dalam rangka impor dan devisa ekspor.

“Sejalan dengan hal itu, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor dan impor dinilai harus bekerja keras dan terus mengedepankan integritas,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Bea Cukai Sulbagsel, melalui Bea Cukai Kendari sudah memberikan fasilitas kepada pengusaha smelter di Sultra, yaitu fasilitas kawasan berikat. Manfaat kawasan berikat yaitu untuk mendapatkan data barang masuk dan keluar perusahaan dengan lebih akurat dan transparan.

Kawasan berikat adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai yang merupakan langkah untuk mengawasi keluar masuknya barang secara optimal, sehingga meminimalisasi adanya kerugian negara.

Selain penerimaan pajak dalam rangka impor dan ekspor, perusahaan tambang juga harus melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti iuran tetap, royalti penjualan hasil tambang, dan lainnya.

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai direktorat yang mengurusi PNBP dinilai perlu membuat peraturan pungutan minerba serta terkait blokir perusahaan yang menunggak PNBP”, jelas Nugroho.

Dirinya menilai perlu adanya dorongan dari Satgas SDA KPK untuk mengoordinasikan adanya peraturan minerba terkait pungutan minerba dan sanksi blokir bagi perusahaan yang menunggak PNBP.

“Karena hal itu memiliki potensi yang besar adanya kerugian negara,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Satgas SDA KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Pihaknya akan melakukan asistensi terkait pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan berikat.

“Tantangan pengawasan mengenai asal usul barang pertambangan bukanlah hal yang mudah, sehingga sistem pengawasan yang ada harus selalu optimal dan efektif,” katanya.

Selain itu Satgas SDA KPK siap untuk mendorong adanya koordinasi terkait pembuatan peraturan pungutan minerba dan blokir untuk perusahaan yang menunggak PNBP.

“Koordinasi ini sangat diperlukan mengingat PNBP sektor minerba cukup signifikan nilainya untuk penerimaan negara,” jelas Dian.

KPK juga turut mengimbau Bea Cukai untuk mempertahankan integritas yang telah dibangun sejauh ini. Jangan sampai ada kerugian negara yang muncul akibat korupsi di sektor minerba. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button