Hukum

Pelaku Curanmor asal Desa Puudambu, Dibekuk Tim Tiger Polres Konsel

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Tim Tiger Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) membekuk satu orang pelaku atau tersangka pencurian motor (Curanmor), asal Desa Puudambu, Kecamatan Angata, Jumat (26/6/2020), pagi tadi.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan tersangka Curanmor berinisial TT telah melakukan tindakan pidana pencurian di Desa Lambandia Kecamatan Lambandia Kabupaten, Kolaka Timur (Koltim) yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Tersangka yang ditangkap tersebut adalah hasil pengembangan penangkapan dua hari yang lalu dan tersangka ini juga terlibat dari Curanmor pada dua tempat kejadian sebelumnya,” kata AKPB Erwin Pratomo.

BACA JUGA :

Lebih lanjut, AKPB Erwin Pratomo menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pencarian barang bukti (BB) yang diketahui telah digadaikan oleh tersangka.

“Atas penangkapan ini, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Sultra dan Polres Kendari, siapa tau ini jaringan yang telah melakukan Curanmor di wilayah hukum Polda Sultra,” bebernya.

Atas perbuatannya, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sultra yang juga pernah menjabat Wakapolres Badung Polda Bali ini menambahkan, tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHP denga ancaman tujuh tahun penjara.

“Saat ini tersangka akan langsung dibawah ke Polres Konsel guna dilakukan proses penyidikan,” tutup dia.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button