Metro Kendari

Kawal Raperda Disabilitas, RPS Berkunjung ke DPRD Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mengawal penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perlindungan pemenuhan hak disabilitas menjadi peraturan daerah (Perda), Rumpun Perempuan Sultra (RPS) bersama forum disabilitas dan kelompok lansia berkunjung ke DPRD Kendari.

Pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kendari, Subhan ST mengatakan, raperda disabilitas yang merupakan raperda inisiatif DPRD Kendari sudah dalam proses baik naskah akademik dan pembahasan.

“Namun dalam pembahasan ada terjadi perubahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Sekarang sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra. Insyaallah setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi untuk ditetapkan menjadi perda,” katanya di Gedung DPRD Kendari, Selasa (5/12/2023).

Raperda ini sangat penting karena akan menjadi payung hukum terhadap pemenuhan hak, kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas di Kota Kendari.

“Mudah-mudahan Raperda Disabilitas akan selesai sebelum habis masa periode dan ini sudah menjadi komitmen kami agar teman-teman disabilitas mendapatkan hak yang sama sebagai warga Kota Kendari,” jelasnya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra mengungkapkan, raperda disabilitas yang sedang diperjuangkan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPRD Kendari lima tahun lalu, tetapi tidak lanjut.

“Kenapa kita bahas kembali karena dokumennya yang kemarin itu lama kita cari sekitar enam bulan baru ditemukan di Universitas Halu Oleo (UHO) dibantu oleh teman-teman RPS,” tuturnya.

Setelah ditemukan, kemudian pihaknya merampungkan kembali dan saat ini sedang masuk harmonisasi di Kemenkumham Sultra. Jika itu sudah selesai, selanjutnya bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta rekomendasi terkait pembahasannya.

“Karena saat ini yang sedang menjabat ialah Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari bukan wali kota definitif. Jika Pj tidak bisa langsung tetapi perlu izin dari kementerian,” imbuhnya.

Sementara untuk harmonisasi di Kemenkumham Sultra sudah berjalan dua bulan lebih. Mengingat harmonisasi bukan hanya satu raperda tetapi seluruh raperda se-Sultra. Intinya Raperda Disabilitas akan terus digenjot paling lambat Januari 2024 sudah bisa ditetapkan.

Terlebih Raperda ini untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas terutama yang bergerak di bidang UMKM, termasuk lanjut usia (lansia).

Di tempat yang sama, Direktur RPS Husnawati mengatakan, pihaknya akan terus mengawal raperda terkait perlindungan pemenuhan hak disabilitas hingga menjadi perda. Adapun kendala yang dialami oleh DPRD Kendari akan dibantu oleh RPS.

“Seperti diketahui raperda ini sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham Sultra. Kami dari RPS akan coba menyambungkan dengan melakukan koordinasi ke Kemenkumham Sultra untuk memastikan sejauh mana pembahasan pemeriksaan draft di tingkat kemenkumham Sultra,” ujar dia.

Namun kewenangan tetap berada di DPRD Kendari karena raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD Kendari.

Hari ini dari RPS menanggapi komitmen DPRD Kendari masih 65 persen sisanya tunggu selanjutnya. Husna menekankan, bahwa pihaknya butuh aksi nyata terkait respons DPRD Kendari tentang Raperda Disabilitas.

Percepatan penetapan Raperda Disabilitas menjadi penting karena di dalamnya mengatur terkait sarana dan prasarana untuk disabilitas. Raperda itu juga melihat kebutuhan disabilitas, seperti infrastruktur, jalan serta akses yang memudahkan para disabilitas.

“Apalagi ada diantara mereka itu memiliki bakat olahraga dan sering bertanding mewakili Kota Kendari dan Sultra inilah yang perlu direspons,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dinas Sosial Kendari tahun 2019 menyebutkan penyandang disabilitas berjumlah 884 jiwa dari berbagai kalangan usia. Jumlah ini tentu lebih besar lagi pada tahun 2023.

Sebagaimana data RPS bahwa disabilitas di 15 kelurahan di Kendari pada Oktober 2022 menyebut 399 terdiri 295 disabilitas dewasa dan 104 anak penyandang disabilitas. Tentu jika pendataan dilakukan di 65 kelurahan se- Kota Kendari jumlah akan melebihi 1.000 penyandang disabilitas.

Hadir pula di pertemuan tersebut Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kendari, Kelompok Lansia dan Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (Pekka). (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button