Metro Kendari

Polres Kendari Berhasil Meringkus Seorang Curanmor

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 13 Agustus 2021. Tersangka ditangkap di Kabupaten Muna.

Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Muna untuk menangkap pelaku berinisial SS (18).

“Ada dua pelaku yang ditangkap salah satunya anak di bawah umur berinisial MF (16) saat ini ditangani Polres Muna, sedangkan SS kami yang amankan,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Kata dia, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku MF yang saat ini diamankan di Polres Muna.

“Modusnya, kedua pelaku curi motor korban yang sedang diparkir di halaman rumah di Kecamatan Kampung Salo, Kota Kendari, 28 Februari lalu dan menyasar rumah yang memiliki kendaraan terparkir di halaman, beraksi dengan menarik kabel untuk membunyikan motor dan membawa kabur,” terang Didik.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengaku terpakasa mencuri karena keinginan memiliki motor dan diajak untuk melakukan pencurian dengan iming-iming satu kendaraan hasil curian akan jadi milik pribadinya.

“Saya dijanjikan satu motor dari hasil curian karena saya tidak punya motor,” ucap SS.

Saat ini pelaku ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button