Pemkab Kolaka Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2019
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Kolaka resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2019 Masehi sebesar Rp28.000 per jiwa.
Penetapan tersebut disepakati melalui surat keputusan Bupati Kolaka dengan No. 188-45/189/2019 tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah, dan infak Ramadan 1440 H.
Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kolaka, Hj. Andi Wahidah, mengatakan besaran nilai zakat tersebut dibagi atas tiga jenis bahan pokok makanan. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi makanan pokok beras dan jagung, jumlah dikeluarkan per jiwa Rp28.000/jiwa.
[artikel number=3 tag=”pasar,kendari”]
Sementara masyarakat mengkonsumsi sagu, zakat fitrah yang di keluarkan sebesar Rp17.000/Jiwa.
Ia juga menjelaskan, satu sha’ beras, jagung dan sagu senilai dengan 3,5 liter beras perjiwa. Nilai beras dan jagung perliter sebesar Rp8.000, sedangkan sagu perliter dinilai Rp5.000.
“Adapun golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum fakir, miskin, hamba sahaya atau riqab, fisabilillah, memiliki hutang atau gharimin, muallaf (orang yang masuk islam), ibnu sabil atau pengurus mesjid,” ujarnya.
Besarnya kadar fidyah tahun 1440 H/2019 M, adalah 1 (satu) mud (0.675 kg) makanan pokok dinilai dengan biaya standar makan mengenyangkan sebesar Rp36.000 perhari.
Adapun ketentuan mengenai fidyah yaitu, orang tua renta, ibu hamil dan bagi pekerja kasar/ buruh yang tidak dapat mendapatkan makanan untuk diri dan keluarganya.
“Hal-hal harus di perhatikan bagi Muzakki (wajib zakat) dan Amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar penyerahannya dilakukan sesegera mungkin sejak awal bulan Ramadan dan harus selesai didistribusikan paling lambat sebelum naik khatib khutbah pada hari raya idul fitri,” tegasnya.
Andi Wahidah mengharapkan, dalam mengelolah zakat fitrah dituntut amanah dan dapat berlaku adil dalam proses pembagianya.
Reporter: Kasmin
Editor: Dahlan