Hukum

Lagi, Polres Kolut Buka Plang Putusan MA dan Menangkap Karyawan PT GAN

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polres Kolut kembali membuka plang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA) yang dipasang PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa (28/12/2022).

Selain membuka plang, Polres Kolut juga menangkap 23 karyawan PT GAN yang saat itu tengah melakukan aksi penghentian aktivitas penambangan PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Aksi pembukaan plang putusan PTUN dan MA serta penangkapan karyawan PT GAN ini sudah kali kedua. Sebelumnya pada 25 November 2022.

Saat itu, puluhan karyawan tengah berjaga di lokasi untuk menjaga aset PT GAN sebagaimana tertera dalam putusan hukum inkrah.

Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya karena sebelumnya menerima laporan dari PT Citra Silika Mallawa (CSM), terkait adanya aksi menghalang-halangi aktivitas penambangan di IUP PT CSM.

“Kami turun ke lokasi, karena mendapat laporan. Dan benar saja setelah olah TKP ada kegiatan merintangi aktivitas dan kami menemukan ada satu plang yang ditemukan di jalan hauling IUP PT CSM,” ujar dia kepada awak media saat ditemui di Polres Kolut.

Terkait adanya putusan PTUN Kendari dan MA yang menyebut lahan 375 adalah milik PT GAN, dia menerangkan Polres Kolut tidak dalam posisi mencampuri atau memihak baik ke PT CSM maupun PT GAN.

Polres Kolut hanya berpedoman pada hasil pemeriksaan ahli pertambangan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa yang berlaku di lokasi itu adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM dan belum ada perubahan dari ESDM.

Sehingga berangkat dari keterangan ahli tersebut, segala aksi merintangi aktivitas penambangan yang dilakukan PT CSM, akan mendapat konsekuensi hukum, karena masih dilindungi Undang-Undang (UU) Minerba yang berlaku.

“Mereka (PT CSM) berhak untuk melaporkan kegiatan merintangi aktivitas penambangan ke kepolisian,” katanya.

Perihal penangkapan terhadap karyawan PT GAN, lanjut AKP Husni Abda,.mereka hanya diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Kolut. Setelah itu, mereka dibebaskan.

Sementara Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa menyesalkan tindakan aparat penegak hukum (APH). Dia menilai, ada kesan diskriminasi yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya laporan PT GAN ihwal pemalsuan dokumen perizinan sampai saat ini belum ada titik terang.

Namun di sisi lain, ketika ada laporan merintangi aktivitas penambangan dari PT CSM, kepolisian langsung melakukan penindakan, penangkapan dan pembukaan plang yang dipasang PT GAN.

“Ketika PT CSM melapor begitu cepat ditangani, kami menduga bahwa ada back up dari petinggi kepolisian di Mabes Polri,” katanya.

Olehnya itu, Kadir Ndoasa dengan tegas menantang Polres Kolut dan PT CSM untuk memperlihatkan IUP 475 yang saat ini mereka jadikan landasan untuk melakukan aktivitas di lahan milik PT GAN yang telah di putus PTUN dan MA.

“Kami tantang Polres Kolut untuk meminta kepada pelapor (PT CSM) membuktikan IUP 475 yang mereka klaim. Berdasarkan putusan inkrah, PT CSM hanya memiliki luasan lahan 20 hektare,” tuturnya.

Dia menambahkan, aksi penghentian aktivitas penambangan yang dilakukan PT GAN sangat jelas landasan hukumnya yakni putusan PTUN Kendari dan MA.

Apalagi ditambah dengan adanya hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sultra, direkomendasikan aktivitas sementara dihentikan.

Sembari menunggu hasil kunjungan Komisi III DPRD Sultra di Kementerian ESDM, BKPM dan Komisi VII DPR Republik Indonesia (RI). Tapi, rekomendasi itu juga diabaikan dan PT CSM masih leluasa mengeruk bijih nikel di lahan milik PT GAN.

“Kami hanya ingin aktivitas penambangan dihentikan dulu, sambil kita tunggu proses selanjutnya,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button