Uji Publik, KPU Sebut Mayoritas Pemilih di Kendari Pilih Skema Lima Dapil
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan hasil uji publik yang dilaksanakan KPU Kota Kendari, mayoritas masyarakat memilih skema lima daerah pemilihan (Dapil). Artinya, masyarakat ingin skema lima Dapil diterapkan pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan uji publik atau permintaan tanggapan dan masukan dari masyarakat, terkait tiga usulan skema dapil KPU Kota Kendari.
Sejak dibukanya kotak tanggapan dan masukan pada akhir November dan hingga awal Desember 2022 lalu, KPU Kota Kendari banyak menerima masukan dari masyarakat. Dari tiga skema yang diusulkan, Jumwal Shaleh mengaku skema lima Dapil menjadi skema yang paling banyak disetujui, ketimbang skema enam dapil dan tujuh dapil.
“Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan ada juga dari kalangan politisi dan akademisi. Hasil uji publik, mayoritas memilih skema lima Dapil,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Untuk skema lima Dapil itu sendiri, terdiri atas Dapil Kota Kendari I meliputi Kecamatan Mandonga dan Puuwatu dengan jumlah delapan kursi. Dapil Kendari 2 meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dengan besaran tujuh kursi.
Dapil Kendari 3 meliputi Kecamatan Abeli, Poasia dan Nambo dengan alokasi kursi sebanyak tujuh. Lalu Dapil Kendari 4 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu dengan alokasi tujuh kursi. Terakhir, Dapil Kendari 5 meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia dengan alokasi kursi tujuh.
Menurutnya, skema lima Dapil ini sedikit ada perubahan. Jika sebelumnya Dapil Kota Kendari 3 hanya dua kecamatan yaitu Poasia dan Abeli, kini sudah menjadi tiga dengan gabungan Kecamatan Nambo.
Selain penambahan cakupan wilayah kecamatan, Jumwal menjelaskan, skema lima Dapil juga merubah komposisi kursi di DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.
Perubahan komposisi terjadi pengurangan satu kursi di Dapil Kota Kendari 5. Sementara Dapil Kota Kendari 3 bertambah satu kursi.
“Kalau di Pemilu sebelumnya Dapil 5 Wuawua-Kadia ada delapan kursi sekarang tujuh kursi. Sedangkan Dapil 3 Poasia, Nambo dan Abeli bertambah satu dari sebelumnya 5 kursi,” jelasnya.
Namun, skema lima Dapil ini belum bersifat final. Hasil uji publik baru akan disampaikan ke KPU Republik Indonesia (RI) apakah diterima atau sebaliknya. Namun apabila usulan tersebut diterima, maka skema lima Dapil akan diterapkan di Kota Kendari.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Kendari mengajukan tiga rencana penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, diantaranya:
Rancangan 1 yakni Dapil Kota Kendari I meliputi Kecamatan Mandonga dan Puuwatu dengan jumlah 8 kursi. Dapil Kendari 2 meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dengan besaran tujuh kursi.
Dapil Kendari 3 meliputi Kecamatan Abeli, Poasia dan Nambo dengan alokasi kursi sebanyak tujuh. Lalu Dapil Kendari 4 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu dengan alokasi tujuh kursi. Terakhir, Dapil Kendari 5 meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia dengan alokasi kursi tujuh.
Rancangan 2, Dapil Kendari 1 meliputi Kecamatan Mandonga dan Puuwatu dengan alokasi kursi delapan. Dapil Kendari 2 meliputi Kecamatan Kendari Barat dengan alokasi empat kursi
Dapil Kendari 3 meliputi Kecamatan Kendari, Abeli dan Nambo dengan alokasi kursi enam. Dapil Kendari 4 meliputi Kecamatan Poasia dengan alokasi empat kursi.
Dapil Kendari 5 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu dengan alokasi kursi enam dan terakhir Dapil Kendari 6 meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia dengan alokasi tujuh kursi.
Rancangan 3, Dapil Kendari 1 meliputi Kecamatan Mandonga dengan alokasi empat kursi. Dapil Kendari 2 meliputi Kecamatan Kendari Barat dengan alokasi empat kursi.
Dapil Kendari 3 meliputi Kecamatan Kendari, Abeli dan Nambo dengan alokasi enam kursi. Dapil Kendari 4 meliputi Kecamatan Poasia dengan alokasi empat kursi.
Dapil Kendari 5 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu dengan alokasi enam kursi. Dapil Kendari 6 meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia dengan alokasi tujuh kursi dan Dapil Kendari 7 meliputi Kecamatan Puuwatu dengan alokasi empat kursi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan