Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu Camat Kambu, Bawaslu Koordinasi dengan Gakkumdu
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Bawaslu Kota Kendari menindaklanjuti dugaan keterlibatan politik praktis Camat Kambu, setelah barang bukti di serahkan oleh pelapor pada Senin sore (4/3/2019).
Komisioner Bawaslu, Heryanto, menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Camat Kambu telah diterima Bawaslu Kota Kendari, bersama barang bukti berupa video dan stiker. Dan hari ini, Selasa (5/3/2019), telah dilakukan rapat koordinasi bersama Gakkumdu guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat ini, Bawaslu Kendari sementara melengkapi syarat formil seluruh administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses pemanggilan terhadap saksi-saksi.
[artikel number=3 tag=”camatkambu,pks,bawaslu,” ]
“Pengembangan kasus ini akan kami lakukan secepatnya, kemudian kami akan melakukan pemanggilan saksi yang lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan keterlibatan camat terkait netralitas ASN dalam pemilu, jelas diatur dalam pasal 280 ayat (2) huruf F, bahwa tim kampanye atau pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan ASN dengan ketentuan pidana dalam pasal 493 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 bahwa tim kampanye atau pelaksana kampanye yang melanggar dijatuhi hukuman dengan pidana penjara maximal 1 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000.
Reporter : M17
Editor : Rani