Tak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kendari Ditunda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari dengan agenda pidato penjelasan dan penyerahan Raperda tentang perubahan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2019, terpaksa harus ditunda sampai pukul 13:30 dari waktu yang sudah ditetapkan.
Alasan penundaan diakibatkan jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib (tatib) DPRD. Dari 35 jumlah anggota dewan, yang hadir hanya 13 orang. Seharusnya anggota dewan yang hadir minimal 18 termasuk pimpinan.
Penundaan diputuskan pada pukul 11.30 siang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari oleh Ketua DPRD, Samsudin Rahim.
[artikel number=3 tag=”dprd,paripurna”]
“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kota Kendari ini tidak memenuhi kuorum untuk dilaksanakan paripurna,” ujarnya Senin (19/8/2019).
Samsudin menambahkan, jikalau selama waktu skors yang diberikan belum juga memenuhi kuorum, maka rapat paripurna akan ditunda selama tiga hari ke depan atau akan dilaksanakan Kamis 22 Agustus 2019.
Sementara Plh Wali Kota Kendari Nahwa Umar telah menginstruksikan kepada seluruh OPD Kendari agar kembali hadir usai jadwal skors yang telah diputuskan.
Reporter: Musdar
Editor: Rani