KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perolehan suara Tina Nur Alam, caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) terbukti membengkak di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Hal tersebut merujuk pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Nomor:001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, yang diterima awak media ini, Jumat (29/3/2024).
Dasar putusan ini, setelah saksi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal kesalahan penginputan data model form C hasil perolehan suara Caleg DPR RI Partai NasDem Dapil Sultra ke model form D hasil di tingkat pleno rekapitulasi suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Jika mengacu sinkronisasi data form C hasil di Kecamatan Wangi-Wangi, suara caleg nomor urut 1 Ali Mazi sebanyak 667, caleg nomor urut 2 Tina Nur Alam 324 suara, caleg nomor 3 Sabaruddin Labamba 22 suara, caleg nomor urut 4 Anna Susanti 8 suara, caleg nomor urut 5 Sabri Manomang 12 suara, dan caleg nomor urut 6 Kerry Saiful Konggoasa 10 suara, serta suara partai 34.
Ketika ditotal antara suara keenam caleg DPR RI itu dengan suara Partai NasDem berjumlah 1.087. Sedangkan total suara caleg dan partai di form D hasil kecamatan, justru ada penambahan suara sebanyak 1.106 dengan total seluruhnya 2.193 suara.
Sementara, suara keenam Caleg DPR RI NasDem secara keseluruhan di Kabupaten Wakatobi berkaca pada form C hasil, Ali Mazi memperoleh 3.467 suara, Tina Nur Alam 905 suara, Sabaruddin Labamba 69 suara, Anna Susanti 38 suara, Sabri Manomang 40 suara, dan Kerry Saiful Konggoasa 45 suara, serta suara partai 138. Sehingga apabila ditotalkan suara caleg dan suara partai menjadi 4.702.
Terkait perbedaan perolehan suara di form C hasil dan form D hasil, saksi DPW Partai NasDem Sultra sudah menyampaikan di forum rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Sultra. Tetapi hal tersebut tidak ditanggapi KPU saat itu.
Hal yang sama terjadi ketika rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU RI, saksi juga masih ditemukan perbedaan suara, sehingga kala itu, KPU meminta kepada saksi untuk melanjutkan laporan ihwal perbedaan data tersebut ke Bawaslu.
Setelah laporan bergulir di Bawaslu RI, tim majelis pemeriksa menemukan fakta, yang dikuatkan dengan bukti dari pelapor, bahwa terdapat selisih perolehan suara Caleg DPR RI Partai NasDem nomor urut 1 Ali Mazi bertambah 6 suara, dan caleg nomor urut 2 bertambah 1.100. Maka secara administrasi, harus dilakukan pembetulan terhadap form D hasil Kecamatan-DPR, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Majelis juga menilai terlapor (KPU) yang tidak menerima keberatan saksi Partai NasDem Sultra, dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi suara tingkat nasional, majelis berpendapat tindakan KPU telah melanggar ketentuan Pasal 91 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, dalam surat putusan ini, Bawaslu memutuskan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional.
Baca Juga : Ali Mazi Tersingkir, Tina Nur Alam Kembali Lolos Senayan, PKB Pemupus Harapan PAN
Dengan putusan ini, Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menyikapi putusan Bawaslu RI, Sekretaris Partai NasDem Sultra, Abdul Azis mengatakan bahwa pihaknya dari awal sudah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan perbaikan saat pleno di tingkat provinsi maupun nasional.
“Sejak dari awal DPW meminta pada pleno KPU Provinsi untuk melakukan penyesuaian, atau pembenaran,” katanya saat dikonformasi awak media ini.
Dengan putusan ini pula, lanjut Abdul Azis bahwa tentunya hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada tingkat provinsi dan nasional akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai data sebenarnya.
Namun sebelum itu, terlebih dahulu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki gawean untuk memutuskan hasil daripada putusan Bawaslu RI.
Dia menyebut, Caleg DPR RI Ali Mazi telah mengajukkan gugatan ke MK per tanggal 23 Maret 2024 lalu, dengan pokok perkara selisih hasil Pemilu 2024.
“Jadi beliau (Ali Mazi), mendaftarkan karena betul-betul adanya ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi dengan perhitungan suara di TPS Wangi-Wangi Selatan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan