Politik

Rumah Pribadi Dijadikan Posko Pemenangan Endang – Wahyu, Plt Bupati Konsel Dilapor ke Bawaslu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Konawe Selatan (Konsel), Dr. Arsalim Arifin diaporkan ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Konsel, Kamis (3/12/2020).

Dilaporkannya Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Konsel, lantaran memasang baliho atau alat peraga kampanye (APK) yang bertuliskan “Posko Pemenangan Endang – Wahyu” di kediamannya yang berada di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Konsel.

Ketua Tim Kuasa Hukum Surunuddin – Rasyid (SUARA), Andre Dermawan mengatakan pada tanggal 2 Desember 2020z pihaknya melihat sebuah baliho dan umbul – umbul yang terpasang di halaman rumah Arsalim Arifin.

Bahkan dalam baliho berukuran besar itu, selain ada gambar pasangan nomor urut tiga Endang – Wahyu, juga terdapat gambar wakil bupati Konsel itu.

“Hari ini kami sudah melapor dan telah diterima oleh Bawaslu Konsel,” ujar dia.

Jadi menurut dia, perbuatan Dr. Arsalim Arifin sebagai wakil bupati dan Plt bupati Konsel diduga telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat (1) Jo pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang mengatur bahwa pejabat dilarang membuat tindakan yang menguntungkan pasangan lain.

“Kita berharap bawaslu dan sentra Gakumdu agar segera memproses laporan kami dan melakukan penangan perkara secara serius dan transfaran,” harapnya.

Sementara Komisoner Bawaslu Sultra, Awaluddin mengaku telah menerima laporan atau aduan masyarakat.

Katanya, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Endang – Wahyu, pihaknya bakal melakukan kajian awal sebagai bagian dari penelitian dan verifikasi keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebelum di registrasi.

Lebih lanjut, Awaluddin menyebutkan jika melihat peristiwa dugaan pelanggarannya maka ketentuan pidananya ada pada pasal 188 dan 190 undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Dimana ancaman pidananya masing masing paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan penjara.

“Tapi saat ini kami belum bisa langsung menentukan ancaman pidana pemilihannya, karena masih tahap kajian awal di Bawaslu,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatSapp.

“Nantilah setelah diteruskan di forum Gakkumdu baru kemudian ditentukan pasal pidana pemilihan apa yang dapat disangkakan saat pembahasan pertama bersama Gakkumdu setelah diregistrasi Laporan a quo,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button