kesbangpol sultra
Politik

Praktisi Hukum: KPU Harus Ganti Dua Caleg PKS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pernyataan kuasa hukum Sulkhani dan Riki Fajar, La Samiru, yang mengklaim kliennya tidak dapat diganti setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dengan pidana kurungan dua bulan, menuai sorotan dari praktisi hukum, Loade Abdul Syaban.

Menurut Saban, pernyataan tersebut sangatlah tidak berdasar, karena hanya berdasarkan kepentingan sepihak, bukan karena kepentingan undang-undang dan hal ini justru menimbulkan kegaduhan publik. Sebab kata Syaban, pernyataan tersebut adalah hanya karena berdasarkan penafsiran sendiri.

Syaban menjelaskan, pada pasal 426 ayat 1 huruf D sangat jelas mengatakan bahwa pergantian caleg DPRD dilakukan apabila calon yang terpilih terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia juga menentang pernyataan La Samiru, bahwa Komisi Pemilhan Umum (KPU) tidak dapat menjalankan pasal 285 karena Sulkhani dan Riki Fajar hanya melanggar pasal 280 dan 284 undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017. Kata Syaban pendapat tersebut sangat keliru.

“Jika KPU melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan maka sudah sangat tepat. Karena pasal 285 UU 7 tahun 2017 merupakan penerapan dari pasal 280 dan 284. Dan justru, jika KPU tidak melakukan pergantian dengan secepat mungkin maka sama halnya KPU bunuh diri, karena bisa saja diadukan ke DKPP,” tegas Laode Abdul Syaban saat dihubungi Detiksultra.com melalui telepon selulernya, Rabu (22/5/2019).

Selain itu, ia berpendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebaiknya secepatnya merekomendasikan kepada KPU agar segara melakukan pergantian terhadap Ketua DPW PKS Sultra dan Sekertaris DPD PKS Kendari itu. Baginya tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak melakukan eksekusi sebab dapat menimbulkan problem hukum dikemudian hari.

Kata Syaban, pemikiran kuasa hukum Sulkani dan Riki Fajar hanya mencoba melakukan manuver dengan menggunakan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 32 juga merupakan hal yang tidak tepat.

Sebelumnya, La Samiru mengklaim, kliennya tersebut tetap sebagai caleg terpilih dan tidak bisa diganti meski sudah diputus bersalah dengan pidana kurungan dua bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, Rabu (15/5/2019).

Menurut Samiru, jika KPU Sultra mau mengganti Sulkhani dan Riki Fajar sebagai caleg terpilih dengan alasan keduanya sedang menjalani pidana dalam penjara. Maka sesuai Pasal 426 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 32 dan pasal 39 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 adalah tidak tepat.

Karena sebagaimana putusan PT No.47/PID.SUS/2019/PT.KDI, amarnya menyatakan Sulkhani dan Riki Fajar divonis bersalah dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 juta.

“Dari amar putusan PT tersebut, nyata-nyata klien kami dijatuhkan pidana kurungan, bukan pidana penjara. Dalam Pasal 10 KUHP dibedakan antara pidana kurungan dan pidana penjara. Pergantian caleg terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 39 PKPU nomor 5 tahun 2019 adalah caleg yang menjalani pidana penjara,” beber La Samiru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).

Kata Samiru, hal ini berbeda secara kasuistis yang dijalani kliennya yakni pidana kurungan bukanlah pidana penjara. Hal ini dapat dilihat sebagaimana putusan pengadilan tinggi yg inkrah. Inilah kiranya mengapa dalam pasal-pasal tindak pidana pemilu membagi ada yang diancam dengan pidana kurungan dan pidana penjara.

“Hanya yang dihukum dengan pidana penjaralah yg dapat dikenai sanksi pembatalan caleg terpilih sebagaimana dimaksud pasal 32 dan 39 PKPU nomor tahun 2019,” tandas La Samiru.

Bersebelahan dengan pengacara Sulkhani dan Riki Fajar, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir bersikukuh, mekanisme pergantian caleg tetap bisa dilakukan. Regulasinya pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 39 huruf d, bahwa dalam hal terdapat caleg yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika inkrah pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan menuangkan ke dalam berita acara.

“Keadaan hukum putusan tersebut inkrah 15 Mei atau setelah KPU Sultra & KPU Kota Kendari telah menetapkan perolehan suara, namun belum menetapkan calon terpilih, terhadap calon dimaksud tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegas La Ode Abdul Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024